JAKARTA (24/12/2025) – Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta, Andre Nasrullah, menyuarakan harapan besar kaum buruh. Selanjutnya, ia menujukan harapan ini secara khusus kepada Gubernur DKI Jakarta. Hal ini berkaitan dengan proses penetapan upah minimum yang sangat krusial.

Andre menyampaikan hal tersebut saat memimpin aksi pengawalan Sidang Dewan Pengupahan. Sementara itu, lokasi aksi berada di Gedung PPKD, Jakarta Timur, Rabu (24/12). Andre menegaskan bahwa saat ini adalah momen pembuktian bagi Pemerintah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menunjukkan sensitivitas mereka. Bahkan, mereka wajib berpihak secara nyata pada kesejahteraan kaum pekerja. Ia mendesak Gubernur agar tidak ragu menyetujui usulan besaran upah.

Baca juga:  PERINGATAN HARI BURUH INTERNASIONAL MAY DAY 2025, 01 MEI 2025, MONAS JAKARTA PUSAT

Oleh karena itu, penetapan upah harus mengacu pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Andre memberikan pernyataan tegas di lokasi kegiatan.

“Kami berharap Gubernur DKI Jakarta dapat menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada buruh. Keberpihakan tersebut harus dibuktikan dengan menyetujui angka KHL DKI Jakarta yang sebenarnya telah ditetapkan oleh unsur pemerintah sendiri,” ujar Andre Nasrullah.

Andre menyoroti ironi besar jika pemerintah daerah mengabaikan angka KHL. Kemnaker RI sebelumnya telah merilis angka resmi untuk DKI Jakarta. Akibatnya, muncul ketetapan angka sebesar Rp 5.898.511.

Menurutnya, angka tersebut adalah batas minimal untuk bertahan hidup di Ibu Kota. Singkatnya, penetapan UMP di bawah angka itu merupakan kebijakan yang kontradiktif. Pemerintah sudah menghitung angka Rp 5,89 juta sebagai standar layak.

Baca juga:  ILO SIRI Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan dan Kampanye Konten Media Sosial

Akan tetapi, Gubernur sebagai pemegang otoritas tertinggi harus merealisasikan angka tersebut. Gubernur jangan mengakomodir usulan yang justru mengebiri daya beli pekerja.

Kehadiran Andre bersama elemen buruh lainnya adalah bentuk pengawalan ketat. Mereka ingin memastikan suara buruh tetap ada dalam keputusan akhir. Kemudian, Gubernur akan meneken keputusan final tersebut dalam waktu dekat.

(SN-23)