SERANG – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Serang akhirnya menyepakati satu angka krusial. Mereka menetapkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2026.
Rapat pleno ini bertempat di Ruang Rapat Tb. Syam’un, Kantor Sekretariat Daerah. Selanjutnya, pertemuan berlangsung cukup panjang pada Jumat (19/12/2025).
Jalannya Rapat Pleno
Agenda tersebut mulai berjalan dari pukul 16.00 WIB. Kemudian, rapat baru selesai pada pukul 23.50 WIB.
Sebanyak 24 orang anggota hadir dalam rapat pleno tersebut. Mereka terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Apindo, akademisi, BPS, dan pemerintah.
SPN Beri Dukungan Moral
Sementara itu, ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) turut hadir di lokasi. Mereka melakukan pengawalan ketat di depan gedung Setda Kabupaten Serang.
Aksi ini bertujuan memberikan dukungan moral kepada perwakilan buruh di dalam ruangan. Oleh karena itu, semangat solidaritas sangat terasa selama rapat berlangsung.
Solidaritas Pimpinan Federasi
Ketua DPC SPN Kabupaten Serang, Suprihat, S.H., memberikan tanggapannya. Ia menyatakan bahwa seluruh pimpinan federasi di Kabupaten Serang sangat solid.
“Jadi ketika ada keputusan penting, semua pihak memberikan kontribusi gagasan,” ujar Suprihat.
Suprihat juga menjelaskan dinamika yang terjadi di dalam ruangan. Menurutnya, anggota Dewan Pengupahan unsur buruh selalu berkoordinasi dengan pimpinan federasi.
“Alhamdulillah pleno kali ini bisa dikatakan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Apresiasi Pengamanan Polisi
Selain itu, Suprihat juga mengapresiasi kinerja Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko. Kapolres berperan aktif dalam mengawal kegiatan buruh.
Akibatnya, seluruh rangkaian aksi dapat berjalan dengan kondusif dan aman. Suprihat menilai peran kepolisian sangat penting dalam menjaga stabilitas.
Sepakati Angka Kenaikan
Hasil pleno akhirnya menyepakati perhitungan upah sesuai regulasi. Depekab tidak keluar dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025.
Mereka sepakat menggunakan angka alfa 0,9. Selanjutnya, mereka memasukkan angka inflasi 2,31 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,78 persen.
Sebelumnya, UMK tahun lalu tercatat sebesar Rp 4.857.353,01. Berdasarkan rumus tersebut, penyesuaian UMK tahun 2026 naik sebesar 6,61 persen.
Angka persentase ini setara dengan kenaikan nominal Rp 321.168,18.
Singkatnya, UMK Kabupaten Serang untuk tahun 2026 menjadi Rp 5.178.521,19.
Aturan Skala Upah
Akan tetapi, aturan ini memiliki syarat tertentu. Upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sebaliknya, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memiliki aturan berbeda. Mereka harus berpedoman pada struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.
(SN-02)

