SERANG (19/12/2025) – Ribuan buruh memadati Jalan Raya Serang-Jakarta pada Kamis (18/12/2025). Massa tersebut tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang. Mereka menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran terkait kenaikan upah tahun 2026.

Tujuan utama aksi ini adalah Kantor Bupati Kabupaten Serang. Selain itu, buruh mendesak pertemuan langsung dengan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah. Massa ingin menyampaikan aspirasi mereka secara tatap muka.

Sebelumnya, massa aksi mulai berkumpul di kawasan industri Modern, Cikande. Kemudian, mereka melakukan konvoi panjang menuju Kantor Bupati. Laskar Nasional SPN mengambil posisi sebagai garda terdepan barisan.

Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, S.H, M.M memimpin langsung komando aksi ini. Ia memberikan orasi yang membakar semangat para peserta aksi.

Baca juga:  SPN Perkuat Sayap Media Center

“Saat ini kita menyatakan sikap bersama untuk melakukan aksi,” tegas Asep Saepulloh dalam orasinya.

Menurut Asep, pemerintah tidak menunjukkan keberpihakan kepada kaum buruh. Hal ini terbukti dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut memuat indeks tertentu atau alpha. Akibatnya, persentase kenaikan upah buruh berpotensi berkurang drastis.

Sementara itu, Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, S.M turut hadir di lokasi. Ia memberikan dukungan penuh kepada perjuangan SPN Kabupaten Serang. Kehadirannya menjadi simbol solidaritas bagi seluruh buruh di Kabupaten Serang.

ASPSB membawa tiga tuntutan krusial dalam aksi kali ini. Pertama, mereka mendesak pemerintah daerah segera menggelar sidang pleno pengupahan. Tuntutan ini bersifat mendesak demi kepastian nasib pekerja.

Baca juga:  Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia

Selanjutnya, buruh menuntut penetapan kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 12 persen. Angka ini dianggap realistis untuk mengejar kebutuhan hidup layak.

Terakhir, massa meminta penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Buruh mengajukan angka Rp 187.000 untuk Sektor I. Sedangkan untuk Sektor II, mereka menuntut kenaikan sebesar Rp 125.000.

(SN-02)