Bogor, 16 November 2025 – Perwakilan DPD SPN dan DPC SPN dari tujuh provinsi menandatangani Komitmen Bersama Norma Anti Kekerasan dan Pelecehan. Mereka berasal dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Penandatanganan berlangsung saat penutupan Workshop Gender Policy. Acara ini digelar selama tiga hari, dari 14 hingga 16 November 2025, di Hotel Bigland, Kota Bogor.

SPN menjadikan acara ini sebagai momen penting. Organisasi ingin memperkuat budaya yang aman dan beretika. SPN juga ingin hilangkan segala bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Komitmen mencakup sembilan poin utama. Poin-poin ini menjadi pedoman bagi seluruh struktur SPN:

  1. Larangan Kekerasan dan Pelecehan
  2. Larangan Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender
  3. Larangan Intimidasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
  4. Kewajiban Menjaga Lingkungan Aman dan Beretika
  5. Kewajiban Melaporkan dan Tidak Membiarkan Kekerasan
  6. Kerahasiaan dan Perlindungan Terhadap Korban
  7. Kepatuhan Terhadap Mekanisme Penanganan
  8. Penerapan Sanksi Organisasi
  9. Sosialisasi Komitmen Secara Konsisten
Baca juga:  Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang Bahas Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2025

SPN membangun lingkungan organisasi yang inklusif dan berkeadilan. Organisasi juga responsif terhadap isu gender. Langkah ini menjadi contoh bagi tingkatan SPN lain. Mereka terus perjuangkan ruang kerja aman dan bermartabat untuk semua pekerja.

SPN terapkan komitmen melalui program kerja. Pengawasan rutin dan sosialisasi berkelanjutan ikut mendukung. Semua wilayah laksanakan hal ini.

Ketua DPP SPN Bidang Advokasi, PPPA, dan GBV menyatakan hal serupa. Penandatanganan ini bagian dari 16 Hari Anti Kekerasan. Peringatan berlangsung pada 25 November hingga 10 Desember 2025. “Kami bangun organisasi lebih inklusif, aman, dan bermartabat. Ini demi keadilan gender,” katanya.

(SN-08)