Jakarta, 17 September 2025 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyambut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan, di Kantor DPP FSPMI, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025). Pertemuan berlangsung dari siang hingga sore.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law tidak boleh mengganggu kewenangan teknis BPJS Ketenagakerjaan. BPJS harus tetap menjalankan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah alat penting untuk melindungi pekerja. KSPI dan Partai Buruh memastikan kebijakan menjaga kemandirian BPJS agar hak pekerja tetap aman,” kata Said Iqbal.

Hadir pula Ramidi (Sekjen KSPI), Sabilar Rosyad (Sekjen FSPMI), Helmizan (Sekjen FSP KEP), Iwan Kusmawan (Ketua Umum SPN), dan Ayah Didi (MPO KSPI/Dewan Pembina FPTHSI).

Baca juga:  PETUGAS KPPS PEMILU 2024 DAPAT JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN DAN UANG SANTUNAN

KSPI dan Partai Buruh berharap dialog ini memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi ini memastikan jaminan sosial pekerja berjalan baik tanpa kebijakan yang merugikan buruh.