Sidoarjo, 26 Juni 2025 – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur menggelar audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Pondok Tempo Doloe, Sidoarjo. Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, S.H., Ketua DPD SPN Jawa Timur Nuryanto, S.H., beserta jajaran, serta 20 perwakilan DPC SPN se-Jawa Timur menghadiri acara ini. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo dan stafnya juga turut hadir.

Nuryanto, S.H., menyampaikan bahwa audiensi ini membahas tiga isu utama:

  • Sosialisasi pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
  • Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Klarifikasi isu pembobolan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Hadi Purnomo menjelaskan bahwa pekerja dapat menikmati manfaat BSU mulai 24 Juni 2025. Untuk program JKP, perusahaan yang pailit harus memenuhi persyaratan agar pekerja memperoleh manfaat. Ia mengundang masukan dari SPN untuk memperbaiki regulasi di Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan kondisi lapangan. Terkait isu pembobolan dana JHT, Hadi menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kecurangan. “Kami berkomitmen pada prinsip mudah, cepat, dan akurat (MCA). Hindari penggunaan calo karena klaim manfaat BPJS tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Baca juga:  Pelatihan Kepemimpinan untuk Pekerja Muda di Bogor

Iwan Kusmawan menambahkan bahwa SPN menerima mandat penuh untuk bekerja sama dalam pengawasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, memastikan semua pekerja terdaftar. Ia juga menyoroti kasus pembobolan dana JHT senilai Rp1,2 miliar di Subang, mengimbau pekerja untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga. “Kami berharap audiensi ini menjadi titik awal kerja sama untuk meningkatkan kepesertaan wajib, mencegah pelanggaran data upah dan tenaga kerja, serta mengedukasi pekerja,” tutup Iwan.

(SN-14)