Jakarta, 24 Juni 2025 – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bekerja sama dengan Danish Trade Union Development Agency (DTDA), menggelar Konferensi Multi Pemangku Kepentingan bertema “Respon Indonesia terhadap Perubahan Iklim dalam Perjanjian Paris dan Kontribusi Nasional untuk Undang-Undang Pekerjaan Hijau”. Selanjutnya, acara ini berlangsung pada 24–25 Juni 2025 di BW Hotel & Convention Kemayoran, Jakarta Pusat.
KSBSI dan KSPI mempertemukan serikat pekerja, pemerintah, dan mitra pembangunan dalam konferensi ini untuk merumuskan langkah strategis menuju transisi energi yang adil (just transition). Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, membuka acara dan menegaskan bahwa perubahan iklim merupakan isu penting bagi pekerja. “Buruh harus berperan aktif dalam pengambilan keputusan kebijakan transisi energi dan pekerjaan hijau,” ujarnya.
Nikasi Ginting dari FPE-KSBSI memoderatori sesi hari pertama, yang menghadirkan tiga narasumber kunci. Pertama, Yuke dari Bappenas mengungkapkan bahwa hanya 2% buruh di Indonesia memahami konsep pekerjaan hijau. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya sosialisasi masif. Kedua, Elly Rosita Silaban menyoroti pentingnya penguatan kapasitas serikat pekerja sebagai agen perubahan. Terakhir, Kahar S. Cahyono, dari KSPI, mendorong legislasi pekerjaan hijau yang adil untuk mencegah kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan sosial. “Kami memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada buruh,” tegasnya.
Selain itu, konferensi ini mengundang masing-masing 15 perwakilan dari KSBSI dan KSPI yang aktif berdiskusi. Kolaborasi antara KSBSI, KSPI, dan DTDA mencerminkan komitmen kuat untuk memperjuangkan keadilan iklim berbasis keadilan sosial, memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam proses transisi energi.