Gambar Ilustrasi

Tim Advokasi untuk Demokrasi ajukan 90 alat bukti untuk menggugat Surat Presiden tentang RUU Cipta Kerja

(SPN News) Jakarta, Tim Advokasi untuk Demokrasi menghadirkan 90 alat bukti untuk menguatkan dalil dalam gugatan Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo ke DPR terkait pengajuan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah mengatakan puluhan alat bukti itu diharapkan dapat meyakini majelis hakim agar mengabulkan gugatan.

“Para penggugat menghadirkan 90 alat bukti surat untuk menguatkan dalil dalam gugatannya sekaligus membantah jawaban dan duplik dari Presiden selaku Tergugat,” ujar Ilhamsyah dalam keterangan tertulis baru-baru ini.

Ia menuturkan alat bukti tersebut dikelompokkan menjadi tujuh bagian. Pertama bukti terkait untuk memperkuat dalil bahwa Surpres adalah keputusan Tata Usaha Negara (TUN). Kedua, bukti-bukti terkait gugatan telah memenuhi syarat formil dan tenggat waktu. Kemudian, bukti-bukti terkait kepentingan hukum para penggugat terhadap penerbitan Surpres.

Baca juga:  KENAIKAN BBM 10 PERSEN AKAN MENDORONG KENAIKAN INFLASI 1,2 PERSEN

“Keempat, bukti-bukti mengenai cacat formil surat presiden karena tahapan proses penyusunan RUU yang tidak transparan. Kelima, bukti-bukti soal cacat formil surat presiden karena proses penyusunan yang tidak partisipatif,” ujarnya.

Sementara dua kelompok bukti lain adalah mengenai cacat formil Surpres karena tahapan penyusunan RUU dilakukan secara diskriminatif yakni hanya melibatkan organisasi pengusaha, serta bukti-bukti terkait kerugian yang dialami oleh para penggugat.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah, selaku penggugat individu, menuturkan dirinya turut menyerahkan sejumlah dokumen kajian mengenai lingkungan hidup. Di antaranya adalah kajian Omnibus Law mengenai pertambangan, panas bumi dan migas.

“Ini termasuk ke dalam 90 alat bukti itu. Semuanya terhubung juga dengan Amdal, daya rusak terkait lingkungan hidupnya,” ujarnya.

Baca juga:  WUJUDKAN NEGARA SEJAHTERA

Selain itu, Merah juga menghadirkan bukti mengenai dampak operasi pertambangan di tempat tinggalnya yakni Kalimantan Timur. Jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dilanjutkan, terang dia, maka akan melipatgandakan kerusakan.

“Saya, ataupun Jatam menghadirkan data-data bagaimana ruang hidup dikuasai izin-izin industri ekstraktif yang semuanya berkaitan dengan Omnibus Law,” tandasnya.

Tim Advokasi menilai ada pelanggaran prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah. Sebagai inisiator dari RUU tersebut, pemerintah tidak secara aktif melibatkan masyarakat dalam penyusunan draf RUU tersebut. Hal ini mengabaikan prinsip yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

SN 09/Editor