Gambar Ilustrasi

Tercatat ada 891 perusahaan dari sekitar 28 ribu perusahaan di Jawa Timur, yang tidak mematuhi Peraturan Presiden (PP) No 82/2018, tentang Jaminan Kesehatan.

(SPN News) Surabaya, sampai berita ini ditulis terdapat 891 perusahaan dari sekitar 28 ribu perusahaan di Jawa Timur, yang tidak mematuhi Peraturan Presiden (PP) No 82/2018, tentang Jaminan Kesehatan. Dimana Pemberi kerja, wajib mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan membayar iuran 5 persen dari upah pekerjanya.

Hal itu diungkapkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Dr. Handaryo MM. AAK. CRGP, (26/12/2019).

“Ini totalnya 891 (perusahaan) sudah kena sanksi ya, se-Jawa Timur,” ungkapnya.

Baca juga:  RAPAT KERJA DPR DENGAN MENKES BELUM PECAHKAN MASALAH IURAN KELAS III BPJS KESEHATAN

Untuk meningkatkan rasa kepedulian perusahaan, guna mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, atau JKN, BPJS telah bekerjasama dengan Kejaksaan, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) masing masing wilayah.

“Kami mengajak para Kajari, istilahnya memberi Surat Kuasa Khusus bagi Kejari terkait dengan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh mendaftarkan pesertanya,” imbuhnya.

Dengan Surat Kuasa Khusus tersebut, pihak Kejaksaan akan memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap PP No 82/2018 tersebut.

“891 perusahaan tadi diberikan teguran oleh Kejari terkait kepatuhan mendaftar maupun membayar iuran JKN,” ungkapnya.

Padahal, dalam PP tersebut jelas sanksi yang mengancam perusahaan yang tidak patuh untuk membayarkan atau mendaftarkan pekerjanya kedalam JKN. Antara lain, misalnya pencabutan izin usaha, pencabutan izin tenaga kerja asing, dan sejumlah sanksi lainnya.

Baca juga:  SAMBUTAN KETUA UMUM DPP SPN 

SN 09/Editor