PERNYATAAN SIKAP SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN)
Dalam rangka menyikapi kondisi ketenagakerjaan dimasa Pemerintahan Presiden Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin sebagai Pemimpin Bangsa. SPN menyampaikan SIKAP KRITIS sbb:
- Bahwa Bidang Ketenagakerjaan belum menjadi skala prioritas untuk menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Bahwa Bidang Ketenagakerjaan untuk menuju penghidupan yang layak dan tidak adanya Diskriminasi jauh dari harapan.
- Bahwa Bidang Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan termasuk penegakan hukum dikubur dalam – dalam dengan lahirnya UU CIPTA KERJA N0.11 TAHUN 2020.
- Bahwa Bidang Ketenagakerjaan di Kementerian Tenaga Kerja RI lebih banyak keberpihakan kepada Kaum Kapitalis/ Kaum Pemodal, TERINDIKASI seluruh kebijakan yang dikeluarkan baik surat edaran dan peraturan menteri Ketenagakerjaan merupakan bagian dari PESANANAN PEMILIK MODAL alias KAPITALIS.
- Bahwa Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI saat ini lebih COCOK disebut Kantor/Perusahaan Cabang Kapitalis/Pemodal hal ini dibuktikan dengan banyaknya kebijakan yang menyimpang dan jauh dari harapan.
- Dampak Pandemi Virus Covid 19 selalu menjadi ICON Kementerian Tenaga Kerja RI untuk melakukan JUSTIFIKASI/ Pembenaran bahwa kesulitan selalu berpihak kepada Kaum Pemodal alias Kapitalis.
- Dampak Pandemi Virus Covid 19 tidak pernah menyebutkan bahwa Pekerja/ buruh dan rakyat Indonesia mengalami Kesulitan, sekalipun ada bantuan Subsidi Upah tidak merata. Bansos Sembako dan lainnya dimana ujungnya adalah terjadinya KORUPSI.
- Bahwa Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI sangat LEMAH dalam PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM, terbukti seluruh Kasus – Kasus pelanggaran Ketenagakerjaan yang bersifat NORMATIF dan sudah dilaporkan tidak pernah terselesaikan akan tetapi lebih banyak MELEMPAR MASALAH ke Daerah atau Perselisihan
Untuk itu SPN menyerukan kepada seluruh Pekerja/Buruh baik Anggota maupun bukan Anggota agar tetap KRITIS menyikapi permasalahan Ketenagakerjaan, Jaminan Kepastian Kerja, Jaminan Kepastian Upah dan Jaminan Sosial itu semua merupakan Hak Setiap Pekerja/Buruh dan Rakyat
Indonesia.
Pernyataan sikap SPN ini bagian dari RESPON terhadap Perintah Presiden RI Ir. H. Joko Widodo bahwa Masyarakat Harus Bersikap Kritis dan Hari ini kita buktikan sikap itu di Depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai Simbol Perlawanan terhadap kebijakan yang sangat AROGAN.
Jakarta, 24 Februari 2021
SERIKAT PEKERJA NASIONAL