Ilustrasi
Hadapi pandemi Kementerian Ketenagakerjaan rekomendasikan 6 langkah dalam mencegah PHK
(SPNEWS) Jakarta, dalam mencegah PHK akibat pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merekomendasikan beberapa langkah yang dapat dilakukan perusahaan. Mulai dari melakukan efisiensi biaya produksi, hingga membuka kesempatan untuk melakukan pensiun dini.
“Berikut langkah Kemnaker guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam akun Instagramnya, (27/8/2021).
1. Melakukan efisiensi biaya produksi.
2. Penyesuaian tempat dan waktu kerja melalui pemberlakuan WFH, pengaturan shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja.
3. Mengurangi fasilitas dan/atau tunjangan pekerja/buruh secara bertahap dimulai dari jenjang manajerial.
4. Menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
5. Mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan.
6. Membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini.
SN 09/Editor