Dewan Pengupahan Provinsi sedang melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut

(SPN News) Bandung. Terdapat 56 perusahaan di Jawa Barat telah mengajukan penangguhan upah 2019. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif menyampaikan pihaknya sedang melakukan verifikasi pada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah tersebut.

Ferry menambahkan pihaknya sedang melakukan rapat dan belum mendapat detail mengenai verifikasi tersebut. “Tapi dua pekan terakhir ini, pemerintah dan Apindo melakukan klarifikasi kalau ada hal yang harus dilihat, kami sudah visitasi,” ujar Ferry (16/1/2018).

Verifikasi ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan serikat pekerja menyetujui penangguhan UMK ataupun tidak. Menurut dia, seluruhnya harus disetujui. Pihaknya kembali akan menggelar rapat. “Kami akan rapat lagi dewan pengupahan mana yang sudah oke dan belum. Kan batas penetapan gubernurnya 21 Januari ini,” katanya.

Baca juga:  PERNIKAHAN KARYAWAN SEKANTOR TIDAK BISA JADI ALASAN PHK

Ferry melanjutkan, verifikasi mulai dilakukan terkait administarsi persyaratan perusahaan yang dapat mengajukan penangguhan. Juga mengenai kesepakatan antara manajemen dengan perwakilan perusahaan. Menurut dia, bahan dasar Dewan Pengupahan membahas usulan penangguhan tersebut jika verifikasi dipandang valid, lengkap, dan tidak ada keraguan. Bilamana masih diragukan, pihaknya akan melaukan visitasi ke perusahaan tersebut. “Biasanya tim yang datang ke pihak manajemen dan ada yang mendatangi salah satu divisi pabrik untuk verifikasi tanda tangan,” katanya.

Adapun Perusahaan yang mengajukan penangguhan, kata dia, berasal dari lima belas kota dan kabupaten. Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah penyumbang perusahaan terbanyak yang mengusulkan penangguhan. Mereka mayoritas merupakan perusahaan garmen.

Baca juga:  REVISI PP NO 78/2015 DISIAPKAN PEMERINTAH

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor