Disnaker Kota Bekasi menyebutkan, ada 49 perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB karena mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

(SPN News) Bekasi, Disnaker Kota Bekasi menyebutkan, ada 49 perusahaan yang masih beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah itu. Namun perusahaan itu beroperasi atas izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020 telah menetapkan larangan bagi perusahaan beroperasi selama PSBB kecuali 11 sektor yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

“Masih ada 49 yang beroperasi. Ini di luar pengecualian beberapa sektor yang diperbolehkan ya,” ujar Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, (23/4/2020).

Baca juga:  PPKM 4 JILID II PABRIK BERORIENTASI EKSPOR BOLEH BEROPERASI 100 PERSEN

Namun Ika mengatakan, 49 perusahaan yang diperbolehkan tersebut telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut berada di sektor industri strategis.

“Ya rata-rata yang diizinkan yang perusahaannya industri strategis,” ucap dia.

Ika mengatakan, perusahaan yang masih beroperasi itu akan terus diawasi pemerintah, terutama terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja. Para pekerja misalnya harus mengenakan masker, sarung tangan, dan menerapkan physical distancing saat bekerja.

Pihak Pemkot Bekasi juga mewacanakan untuk melakukan rapid test terhadap karyawan yang perusahaannya masih beroperasi.

“Rencananya dilakukan rapid test secara acak ke pegawai perusahaan tersebut,” kata dia.

SN 09/Editor