Kota Depok, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Indramayu telah mengajukan UMSK 2019 tetapi ditolak Disnakertrans Provinsi Jawa Barat

(SPN News) Bandung, sudah ada tiga kabupaten/kota yang mengajukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yaitu Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Indramayu. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa, Ferry Sofwan, mengatakan bahwa pengajuan dari ketiga daerah tersebut ditolak.

“Dari tiga kabupaten kota yang lalu mengajukan, belum ada penghitungan. Tiba-tiba mengajukan naik saja angkanya,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Sate, (31/1/2019).

Meski beberapa daerah tersebut memiliki sektor unggulan, karena ada peraturan baru di Permenaker No 15/2018, ketiga Kabupaten/Kota tersebut harus melengkapi persyaratan. Ada beberapa indikator sebuah industri bisa dikatakan sektor unggulan, yaitu :
A. Sektor tersebut haruslah perusahaan besar dengan ketentuan besar modal dan omset tertentu.
B. Ada klasifikasi baku lapang usaha Indonesia.
C. Kenaikan nilai tambah atau pertumbuhan nilai tambah pada sektor yang dianggap unggulan juga menjadi perhitungan.

Baca juga:  PT CHANG SHIN INDONESIA RUMAHKAN 2.300 PEKERJA DENGAN UPAH 60%

Ferry Sofwan mengatakan bahwa kunci pengajuan UMSK berada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Kuncinya di dewan pengupahan kabupaten kota. Harus mau menggali informasi, harus mau mengkaji agar suatu sektor dianggap sektor unggulan,” ujarnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor