Bekas pekerja PT Central Pertiwi Bahari Tbk dan PT Central Protein Prima Tbk melakukan dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung untuk memperjuangkan nasibnya
(SPN News) Bandar Lampung, Perwakilan 3.500 eks pekerja PT Central Pertiwi Bahari Tbk dan PT Central Protein Prima Tbk menghadiri rapat dengar pendapat atau hearing yang diinisiasi Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Turut hadir dalam agenda tersebut jajaran direksi PT CPB/PT CPP serta pihak Disnakertrans Provinsi Lampung, (2/4/2018).
Elfen Efendi, Juru Bicara Eks Pekerja PT CPB/PT CPP, dalam hearing tersebut mengatakan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap mereka terkesan mengada-ada dan dipaksakan. Hal itu menurutnya dibuktikan dengan alasan perusahaan yang mengakui bahwa PHK yang terjadi dikarenakan perusahaan terus merugi.
Meski demikian, menurut Elfen, tidaklah begitu sebab sepengetahuannya kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan stabil.
“PHK itu sentimen pribadi saja. Katanya merugi, tapi keuangan sehat kok, terlalu mengada-ada,” cetus Elfen.
Lebih Lanjut Elfen mengatakan, dirinya bersama seluruh pekerja yang merasa dirugikan terkait PHK oleh PT CPB/PT CPP juga akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum jika tidak ada titik temu dari hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Khaidir Bujung.
Sementara itu, mengonfirmasi hal tersebut, Nyoman, perwakilan PT CPB/PT CPP, yang juga hadir dalam hearing menjelaskan, kondisi keuangan perusahaan memang dalam keadaan defisit sehingga PHK merupakan solusi yang tak bisa dihindari.
Ia menuturkan, untuk sementara waktu, saham perusahaan sedang dibekukan yang berdampak tidak adanya investor yang masuk menyuntikan modal.
shanto dikutip dari jejamo.com/Editor