​Perjuangan tim advokasi penangguhan upah tahun 2013 PT Kahoindah Citragarment dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta 

(SPN News) Jakarta, Setelah lebih dari 2 minggu tidak ada tanggapan terhadap surat permohonan audiensi yang dikirimkan, Tim Advokasi penangguhan upah 2013 mengambil sikap untuk langsung mendatangi balaikota untuk menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dari Tim advokasi antara lain As’ari sebagai Ketua DPD SPN DKI Jakarta, Robert Siagian perwakilan DPC SPN Jakarta Utara dan beberapa pengurus PSP SPN PT Kahoindah Citragarment.

Tujuan Tim adokasi adalah untuk menemui  Gubernur DKI Jakarta agar bisa memerintahkan kepada PT Kahoindah Citragarment untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah dimenangkan oleh pihak buruh, karena putusan tersebut yang telah mempunyai keputusan hukum tetap.  Seperti diketahui dalam kasus ini sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor 62/G/2013/PTUN-JKT menyatakan batal SK Gubernur terkait persetujuan penanggungan UMP di beberapa perusahaan yang gugatannya dikuasakan kepada perangkat organisasi SPN. Dengan Putusan itu pula mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tersebut. Yang kemudian diperkuat oleh Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca juga:  KALEIDOSKOP SPN AGUSTUS 2017

Namun, tim advokasi gagal bertemu dengan Gubernur dan hanya ditemui oleh Staf Gubernur dan pejabat Disnakertrans DKI Jakarta. Tapi, tim advokasi tetap akan terus berjuang untuk memperjuangkan nasib buruh dalam kasus ini.

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor