23 pekerja Hotel Panorama melakukan aksi unjuk rasa setelah proses mediasi sebelumnya menghalami kegagalan karena pemilik Hotel tidak hadir

(SPN News) Jember, Sebanyak 23 karyawan Hotel Panorama menggelar aksi unjuk rasa saat peresmian hotel ini menjadi Hotel Luminor, pada (5/12/2018). Tepat di depan hotel, para pengunjuk rasa menuntut pemilik hotel, Hotel Agus Sugianto, memberikan hak sebagai karyawan, yakni pesangon sesuai masa kerja.

“Sampai detik ini pesangon sesuai masa kerja kami belum diberikan. Ini berdasarkan UU No 13/2003 tentang pengambilan alih atau lain sebagainya. Jadi kehadiran kami berorasi disini hanya menuntut pesangon yang menjadi hak kami,” kata koordinator unjuk rasa, Eko Sumarjo.

Eko menyebut sebelumnya pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jember telah mengadakan mediasi sebanyak empat kali, namun Agus Sugianto tidak hadir.
“Sebelumnya sudah ada komunikasi dengan Agus Sugianto, bahkan sempat meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, tidak ada hasilnya dan kami kecewa. Tuntutan kami hanya hak atas uang pesangon dan tidak ada pengakuan masa kerja. Padahal beberapa dari kami telah bekerja selama 10 – 15 tahun,” imbuhnya.

Baca juga:  BURUH RIAU TUNTUT UMSK SEKTOR PERKEBUNAN

Hingga saat ini lanjut eko, owner Agus Sugianto tidak pernah hadir dalam menyelesaikan persoalan ini. Alih-alih menemui mantan karyawannya, dia malah menugaskan salah satu HRD di hotel tersebut tanpa disertai surat kuasa yang jelas untuk bernegosiasi.

“Jika tidak ada alternatif penyelesaian atau itikad baik dari pihak manajemen, maka kami 23 karyawan Hotel Panorama akan melakukan aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut – turut,” jelasnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Jember, Bambang Edy Santoso mengatakan, sebenarnya pihak hotel tidak memecat atau melakukan PHK kepada karyawan ini. Namun mereka disuruh membuat lamaran baru agar bisa bekerja di Luminor. Garis besar masalahnya, menurut Bambang, pihak Panorama tidak mau membayar pesangon sesuai masa kerja mantan karyawannya ini. Bagaimana pun, pesangon itu sudah menjadi hak setiap karyawan dan tertulis jelas di undang – undang yang telah disebutkan oleh para demonstran.

Baca juga:  KONFERTA IV PSP SPN PT CHING LUH INDONESIA

“Alhamdulilah setelah kami dari Disnakertrans melakukan mediasi dengan owner Panorama, semua sudah jelas dan owner sudah siap membayar hak pesangon sesuai masa kerja dalam waktu dekat. Apabila tidak dipenuhi, sudah pasti ada sanksi,” pungkasnya.

Shanto dikutip dari faktajember.com/Editor