​Tidak ada satu pun perusahaan di DKI Jakarta mengajukan penangguhan UMP tahun 2018

(SPN News) Jakarta,  Sampai saat ini tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2018. Itu artinya semua perusahaan di DKI Jakarta siap membayar UMP 2018 dan berarti menjadi kabar baik untuk seluruh buruh di Jakarta.

Berdasarkan keterangan dari Kasie Pengawasan Sudinakertrans Jakarta Utara via telepon, Dicky Susendi mengatakan, Khusus wilayah Jakarta Utara semua perusahaan siap membayar UMP. Termasuk di KBN Cakung yang notabene adalah sentral industri padat karya.

Keterangan lain dari anggota Depeprov DKI Jakarta perwakilan SPN, Pandapotan Hutagaol menambahkan bahwa menurut APINDO wilayah DKI Jakarta, Penangguhan UMP bukan solusi terkait ketidakmampuan perusahaan dalam membayar upah karena hal itu menjadi terhutang. Yang artinya tetap harus dibayar. Oleh karena itu pengusaha lebih memilih untuk tetap membayar UMP daripada harus menangguhkannya.

Baca juga:  PRINSIF DASAR DAN DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA

Bagi Gubernur DKI Jakarta sendiri kesiapan semua perusahaan dalam membayar UMP menjadi  prestasi tersendiri dalam 100 hari masa jabatannya.

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor