JAKARTA (30/12/2025) Pemerintah pusat menanggapi secara serius aksi protes dari kalangan buruh. Oleh karena itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) akan segera memanggil Gubernur Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Langkah ini bertujuan untuk meluruskan penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, pihak Istana menduga pemerintah daerah telah salah menafsirkan aturan tersebut.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, membeberkan hasil pertemuan di Istana. Kemudian, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat menerima seluruh argumen buruh.

“Kami sudah menyampaikan regulasi tersebut secara jelas kepada pemerintah. Bahkan, tidak terbantahkan bahwa Jawa Barat memang melanggar PP 49 Tahun 2025,” tegas Dadan Sudiana.

Dadan menduga Gubernur Jawa Barat gagal memahami substansi peraturan terbaru itu. Akibatnya, muncul kekacauan serta konflik besar di kalangan para pekerja saat ini.

Baca juga:  MENGENAL KARAKTER PERSELISIHAN PHK SERTA HAMBATAN MENYELESAIKAN

Pemerintah provinsi mengubah rekomendasi UMSK dari para Bupati secara sepihak. Padahal, sebanyak 19 kabupaten dan kota telah mengajukan usulan resmi kepada gubernur.

Pihak provinsi menghapus total 7 rekomendasi dari daerah tersebut. Sementara itu, mereka juga mengurangi nilai pada 12 rekomendasi usulan daerah lainnya.

Buruh menuntut agar pemerintah segera merevisi UMSK sesuai usulan awal daerah. Singkatnya, mereka menolak segala bentuk perubahan angka yang merugikan kesejahteraan buruh.

Pemerintah pusat akan segera membenahi sengkarut aturan ini dalam waktu dekat. Oleh karena itu, pemanggilan para gubernur menjadi langkah yang sangat krusial.

(SN-23)