IlustrasiDi Tengah Pandemi, Aset BP Jamsostek naik 12% menjadi Rp 499,58 Triliun

(SPNEWS) Jakarta, walaupun dalam situasi pandemi covid-19, aset BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek naik sebesar 12,48 persen dari 2019 menjadi Rp 499,58 triliun.

Apabila dirinci, jumlah aset dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 41,06 triliun, Jaminan Kematian (JK) Rp 14,84 triliun. Kemudian, aset dari program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 346,92 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 80,95 triliun, serta aset dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 15,80 triliun.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, aset program jaminan sosial menunjukkan pertumbuhan positif di tengah pandemi. Di sisi lain, tahun lalu juga terdapat relaksasi iuran yang menyebabkan pendapatan iuran berkurang. Meski demikian, total aset masih bisa tumbuh positif.

Hal tersebut dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22%, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan relaksasi iuran dengan potongan hingga 99% selama 6 bulan. Tingkat kesehatan keuangan DJS maupun Badan BPJamsostek selama tahun 2020 juga dalam kondisi yang aman dan sehat.

Anggoro menjelaskan, pertumbuhan DJS ini antara lain ditopang kinerja investasi tahun 2020. Capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16% (yoy), dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42% (yoy).

“Aset DJS yang dikelola BP Jamsostek meningkat 13% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 483,78 triliun. Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJamsostek sebesar Rp 15,8 triliun, maka sampai dengan pengujung tahun 2020 secara total BPJamsostek mengelola aset sebesar Rp 499,58 triliun,” ungkap Anggoro di Plaza BPJamsostek, (31/5/2021).

Baca juga:  AKIBAT ATURAN SEPIHAK, KARYAWAN PT IMIP MOGOK KERJA

Dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 73,26 triliun, menurun 0,23% (yoy).

Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang masuk. “Semua program DJS yang dikelola BPJamsostek dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan,” kata dia.

Anggoro memaparkan, dana investasi yang dikelola BPJamsostek sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 487 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar 63% dialokasikan untuk obligasi, 15% di pasar saham, 13% deposito, 8% reksadana dan 1% untuk investasi langsung.

Dari dana investasi tersebut, diperoleh hasil investasi yang direalisasikan mencapai Rp 32,33 triliun. “Sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% per tahun, yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68%,” tutur Anggoro.

Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi JHT di BPJamsostek tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%.

Dilihat dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BPJamsostek telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta sepanjang 2020. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.

Baca juga:  PENSIUN DAN DERITA BURUH LANSIA

Apabila dirinci, klaim yang diberikan untuk program JKK sebesar Rp 1,56 triliun, JK Rp 1,35 triliun. Kemudian, beban jaminan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 33,10 triliun, serta klaim untuk program Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp 439,87 miliar.

Pembayaran klaim tersebut menunjukkan likuiditas yang terjaga, meskipun pendapatan iuran mengalami penurunan 0,23% (yoy) menjadi Rp 73,26 triliun. Penurunan tersebut terjadi akibat adanya relaksasi iuran pada tahun lalu, sebagai bentuk insentif kepada peserta.

Anggoro mengatakan bahwa BPJamsostek mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

“Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal,” tutur Anggoro.

Dengan berbagai capaian ini, Anggoro merasa masih bisa dan perlu dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.

SN 09/Editor