Foto Istimewa

Audensi perwakilan Aliansi Buruh Jawa Barat diterima oleh Wakil Gubernur

(SPN News) Bandung, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menerima audiensi Aliansi Buruh Jawa Barat yang melakukan aksi unjuk rasa pada (30/6/2020) di Gedung Sate Bandung. Dalam audiensi itu, Wagub menjawab aspirasi yang disampaikan berbagai serikat buruh antara lain Aliansi Buruh Jabar, Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Konfederasi KASBI, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

Aspirasi buruh utamanya yakni menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera meneken Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Uu menjelaskan, setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Jabar pada 11 Juni lalu, landasan hukum terkait UMSK hingga kini terus diproses. Dirinya pun menampik dugaan buruh soal pengaruh pergantian Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Baca juga:  JELANG PENETAPAN UPAH MINIMUM 2019, ALTAR ATUR STRATEGI PENGAWALAN UPAH

“Kami sedang menelaah dan me-review satu demi satu karena masih ada kelemahan. Ganti Kadis tidak mengganggu (proses), tidak ada alasan menunda. Justru ketika rotasi-mutasi, pesan kami kepada Kadis adalah meneruskan program sebelumnya dan mempercepat kinerja,” ucapnya

Selain itu, Wagub menjawab aspirasi untuk mempertegas perlindungan kepada buruh yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19 serta dari ketidakadilan pesangon ketika PHK.

“Jika ada aduan, sebut (nama) perusahaannya sehingga bisa kami panggil jika mereka memang melanggar Undang-Undang. Kalau belum ada kesepakatan dan kesepahaman, bisa audiensi sendiri antara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat buruh,” katanya.

Soal bantuan sosial (bansos) dan perlindungan kesehatan bagi buruh, Uu menjelaskan bahwa setiap warga Jabar yang menjadi miskin baru (misbar) akibat pandemi COVID-19 berhak menerima bansos provinsi.

Baca juga:  WORKSHOP WOMAN STRATEGI PLANING

SN 09/Editor