SPN News Jepara – Ratusan buruh di Kabupaten Jepara, termasuk anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN), mendatangi Kantor Bupati Jepara pada 12 Desember 2024. Aksi ini dilakukan untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Rapat yang berlangsung alot ini diwarnai perbedaan pendapat antara perwakilan buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jepara.
Perdebatan sengit terjadi karena APINDO belum menyetujui usulan UMSK. Akhirnya, jalan keluar ditempuh melalui mekanisme voting. Hasilnya, usulan dari unsur serikat pekerja memenangkan suara terbanyak.
Eko Sumartiko, salah satu anggota DPK Jepara, mengungkapkan hasil rapat tersebut. “Hasil rapat kali ini, kita menang dalam voting. Ada tiga sektor yang kita usulkan untuk UMSK Jepara, yaitu sektor 1 sebesar 13%, sektor 2 sebesar 10%, dan sektor 3 sebesar 7%. Kami akan terus mengawal hingga Pj. Bupati melaksanakan hasil rapat DPK ini untuk diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.
Sutaryo, anggota DPK dari SPN, menambahkan, “Hasil ini akan saya laporkan ke DPD SPN Jawa Tengah dan anggota DPK Provinsi untuk dibantu pengawalan di Dewan Pengupahan Provinsi.” Kemenangan ini disambut gembira oleh para buruh yang berharap UMSK 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Proses selanjutnya adalah pengajuan hasil rapat DPK Jepara ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk mendapatkan pengesahan. Para buruh bertekad untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
(SN-12 )