​Kadisnaker Kota Batam menyatakan belum ada kejelasan tentang UMSK Batam 2018

(SPN News) Batam, Pasca pengembalian usulan Upah Sektoral Minimum Kota (UMSK) Batam bulan lalu, hingga saat ini belum ada usulan baru yang akan diajukan Pemerintah Kota Batam kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

“Masih belum ada lagi pembahasan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti,” Selasa (3/4).

Ia menjelaskan sesuai dengan isi surat gubernur tersebut. Pembahasan UMSK harus dibahas secara bipartet antara pengusaha dan serikat pekerja. “Kemarin katanya serikat pekerja akan bahas kembali bersama pengusaha, namun belum tahu apakah jadi atau tidak. Kami belum terima laporannya kembali,” terangnya.

Baca juga:  PERGUB JAWA BARAT NO 158 TAHUN 2021

Ia menambahkan sebagai fasilitator dalam pembahasan UMSK Batam ini, tentu pihaknya hanya menunggu hasil atau angka yang akan diteruskan ke provinsi nantinya.

“Kalau sudah persetujuan angka baru nanti akan kami informasikan,” ujar mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam ini.

Sebelumnya Walikota Batam telah mengirimkan usulan UMSK untuk ditetapkan oleh gubernur, namun dikembalikan karena tidak sesuai dengan prosedur. Adapun opsi yang ditolak adalah

UMSK 2018 dihitung berdasarkan UMSK 2017 plus PP nomor 78 tahun 2015 atau sebesar 8,71 persen dengan perhitungan sektor I Rp 3.528.537, sektor II Rp 3. 563.137 dan sektor III Rp 3. 770. 067.

Shanto dikutip dari batampos.co.id/Editor

Baca juga:  MENERAPKAN K3 DI RUMAH