Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penetapan presentasi UMSK 2019 ke Plt Bupati Bekasi untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapat persetujuan

(SPN News) Cikarang, Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi tahun 2019 masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Barat. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penetapan presentasi UMSK 2019 ke Plt Bupati Bekasi untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapat persetujuan.

“Sudah dikirim ke Provinsi tinggal nunggu proses dan tanda tangan Gubernur Jawa Barat,” kata Edi Rochyadi, (19/02).

Dari hasil penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, tidak ada perbedaan signifikan pada pembagian jenis industri dan presentasi kenaikan upah dengan UMSK tahun 2018.

Baca juga:  KUATKAN SOLIDARITAS DAN SOLIDITAS DENGAN OUTBOND

“5 sektor, sama seperti tahun lalu dan presentasi kenaikannya mencapai 8,03 persen,” ungkapnya.

Adapun kelima sektor tersebut diantaranya sektor otomotif, sektor elektronik, sektor logam, sektor kimia farmasi dan sektor industri lainnya.

“Kami tentunya berharap bisa segera ada persetujuan, sehingga UMSK 2019 bisa langsung diterapkan,” tutupnya.

SN 09 dari berbagai sumber/Editor