Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 akan ditetapkan dan diumumkan pada 19 November 2021

(SPNEWS) Jakarta, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 akan ditetapkan dan diumumkan pada 19 November 2021.

Andri mengatakan, pengumuman dimajukan karena berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021 yang jatuh pada hari Minggu.

“Karena sesuai ketentuan tanggal 21, namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19,” ujar Andri (1/11/2021).

Baca juga:  TIDAK MEMAKAI MASKER SAAT KERJA, 7 PEKERJA PT ITSS DIBERI SANKSI

Andri mengatakan, saat ini besaran UMP DKI Jakarta 2022 masih terus dibahas bersama asosiasi pengusaha dan serikat buruh di DKI Jakarta.

Pembahasan tersebut, kata Andri, dilakukan secara formal maupun informal. Kebanyakan secara formal dilakukan bersama Dewan Pengupahan Jakarta.

“Termasuk di dalamnya pembahasan dengan para serikat juga dengan asosiasi, sehingga nanti Dewan Pengupahan sudah mempunyai (suara) konsep masing-masing pihak,” ujar dia.

Untuk tahap final, Andri mengatakan, Disnakertrans DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Jakarta menunggu rilis soal pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Andri menjelaskan, rilis BPS akan menentukan keputusan yang akan dibuat Pemprov DKI Jakarta terkait UMP 2022.

“Sekarang kami tunggu rilis dari BPS. Insya Allah tanggal 5 November rilis terkait masalah pertumbuhan ekonomi termasuk PDB (produk domestik bruto), itu yang kami bahas lagi,” ujar Andri.

Baca juga:  PANGGILAN SOLIDARITAS UNTUK MINGGU BULU

SN 09/Editor