Buruh Kabupaten Pekalongan melakukan audensi dengan DPRD terkait penetapan UMK 2018.
(SPN News) Pekalongan, perwakilan buruh dari SPN dan KSPN Kabupaten Pekalongan menemui komisi A dan D DPRD Kabupaten Pekalongan pada 24 November 2017. Dalam kesempatan itu buruh menyampaikan kekecewaannya terhadap penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah senilai Rp 1.721.637,55. Angka ini dinilai tidak adil karena hanya berdasarkan kepada PP No 78/2015. Dalam pertemuan ini perwakilan buruh ditemui oleh Ketua Komisi D, Kholis Jazuli, Nurkholis dan Komisi A Kenendy. Selain itu Audiensi juga dihadiri oleh perwakilan dari DPM PTSP Naker Kabupaten Pekalongan.
Isa Hanafi salah seorang pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan menyampaikan kekecewaan terhadap penetapan UMK 2018 yang hanya berdasarkan kepada PP No 78/2015. Dan pada kesempatan ini pula menyampaikan tentang banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan di Kabupaten Pekalongan.
” kecewa atas keputusan UMK oleh Bapak Gubernur ada apa dengan PP 78. Karena kebutuhan riil tak ditentukan sesuai skala nasional, dengan munculnya angka PP 78 itu mengkebiri hak-hak kami. Padahal sesuai aturan upah adalah hasil kesepakatan, namun semua runtuh atas terbitnya PP 78,” ungkap Isa Hanafi.
Sementara Perwakilan DPM PTSP Naker Kabupaten Pekalongan, Eko Hadi, menyatakan bahwa UMK sesuai PP78 ini permasalahan nasional, karena ketetapan dari pusat sehingga dinas tak bisa menjawab secara lugas. Namun apabila pekerja menolak monggo lakukan ajukan Yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait usulan UMK, kami mengusulkan UMK mendekati dengan UMK Kota dan Batang, tapi apalah daya setelah keputusan ada di Bapak Gubernur,” terangnya.
“Sedangkan untuk pengawasan perusahaan kini ada di Dinas Provinsi, sedangkan kami bersifat memberikan pembinaan. Namun apabila ada keluh kesah karyawan kami siap menampung dan menyampaikan,” ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Kenedy, menyatakan bahwa investor nakal yang tidak mau membayar upah sesuai UMK mestinya perlu dievaluasi. “Kami akan berjuang bersama-sama. Kalau perlu sampai ke Jakarta ya boleh saja,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD, Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli menangapi kekecewaan karyawan atas keputusan UMK, sudah koordinasi dengan dinas, bupati.
“Kami sudah meminta bahwa UMK di Kabupaten Pekalongan harus diperhatikan meskipun sudah ada PP 78. Itu demi tingkat kesejahteraan karyawan yang ada di Kabupaten Pekalongan,” ungkapnya.
Shanto/ibnu Mas’ud sebagian dikutip dari Radar Pekalongan/Editor