Gambar Ilustrasi
Hal ini terungkap dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang
(SPN News) Karawang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang diprediksi tidak akan mengalami kenaikan tahun mendatang. Sebab, pandemi Covid-19 ikut memukul sektor industri, sehingga omzetnya turun signifikan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi setempat Okih Hermawan, (8/7/2020).
“Gelagatnya seperti itu. Banyak perusahaan yang terpukul oleh pandemi corona,” katanya.
Menurut Okih, gelagat itu muncul setelah dirinya beberapa kali ikut rapat bersama Dewan Pengupahan Karawang.
“Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah mengisaratkan upah tidak akan naik. Tapi masih dipelajari,” katanya.
Dijelaskan, sejumlah pengusaha mengeluh kondisi keuangan perusahaan merosot drastis. Oleh sebab itu mereka keberatan jika tahun depan upah dinaikan.
“Jangankan menaikkan upah, untuk menggaji karyawan pun banyak perusahaan kesulitan,” kata Okih.
Sejumlah perusahaan, lanjut Okih, bahkan ada yang sudah merumahkan karyawan karena terdampak corona. Namun ada juga beberapa perusahaan yang bertahan, tapi jumlahnya sangat sedikit.
“Kami berupaya agar tidak terjadi PHK besar-besaran di Karawang,” kata Okih.
Perlu diketahui, sejak beberapa tahun terakhir ini upah buruh di Kabupaten Karawang tertinggi di Indonesia. Dewan Pengupahan setempat selalu mendorong kenaikan upah dan disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.
Pada tahun 2020 misalnya, upah buruh di Karawang tembus angka Rp 4.594.325,- per bulan atau naik 8,51 persen dari UMK tahun 2019 sebesar Rp 4.234.010. Kenaikan itu mengacu kepada PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
SN 09/Editor