APINDO Kabupaten Gresik mengusulkan agar UMK 2021 diturunkan
(SPNEWS) Gresik, Dewan pengupahan Kabupaten Gresik sedang menggodok besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Gresik 2021.
Dalam proses penentuan besaran gaji tersebut, muncul usulan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Gresik menginginkan UMK 2021 turun jadi Rp 3.297.030,- dari sebelumnya Rp 4.197.030,-. Artinya akan terjadi penurunan besaran gaji sebesar Rp 900.000,-.
Usulan ini ditolak keras kalangan buruh. Salah seorang pimpinan buruh Ali Muhsin menyebut usulan Dewan Pengupahan dari unsur Apindo tersebut tidak masuk akal.
“Karena dalam situasi sulit seperti ini kok malah menurunkan upah. Dengan upah yang berlaku sekarang saja belum cukup untuk menghidupi pekerja dan keluarganya dengan layak,” tuturnya (15/11/2020).
Bila usulan tersebut disahkan, Ali Muhsin berpendapat akan menimbulkan masalah sosial baru, lantaran terjadi penurunan pendapatan yang cukup signifikan.
“Daya beli masyarakat akan turun, sangat mungkin akan terjadi kredit macet bagi pekerja yang masih menganggur rumah atau kendaraan. Masalah sosial seperti ini yang tidak terpikirkan, karena jumlah pekerja di Gresik cukup besar” ungkapnya.
Dalam forum Dewan Pengupahan, unsur serikat pekerja sendiri mengusulkan besaran UMK Gresik 2021 naik Rp 600.000,-, sehingga menjadi Rp 4.797.030,- dari sebelumnya Rp 4.197.030,-.
“Kita tahu sih kondisi ekonomi lagi sulit, tapi bila upah naik, daya beli masyarakat juga akan naik yang berimbas pada tumbuhnya permintaan, otomatis produksi perusahaan dalam negeri akan naik juga, asalkan pemerintah juga bisa membatasi impor prroduk yang bisa diproduksi dalam negeri,” jelasnya.
Namun usulan tersebut tidaklah harga mati, serikat pekerja sendiri masih membuka ruang negosiasi atau berunding dengan semua pihak yang terlibat di Dewan Pengupahan. Namun bila unsur pengusaha tetep kukuh menginkan pemotongan upah maka mereka akan turun jalan pada tanggal 17 dan 19 November.
“Kita sih masih bisa berunding tentang besaran kenaikan, meski sedikit mari kita diskusikan. Contoh di Lamongan apindo serikat dan pemerintah sepakat naik lima persen. tapi kalau usulan pemotongan atau penurunan UMK, se-Indonesia baru muncul di Gresik ini,” tegasnya.
Dari bocoran yang disampaikan salah satu narasumber dalam forum dewan pengupahan, alasan unsur pengusaha mengusulkan penurunan upah karena kondisi ekonomi yang lesu.
“Selain itu karena pekerja sudah mendapatkan Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000,-per pekerja yang bergaji dibawah lima juta, selain itu pengusaha juga mengeluarkan anggaran biaya pencegahan Covid-19 untuk menerapkan protokol kesehatan sebesar Rp 300.000 per karyawan sesuai perbup 22/2020. Dari hitungan itu unsur pengusaha mengusulkan UMK 2021 adalah UMK 2020 dikurangi Rp 900.000,-,” rinci sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Ninik Asrukin saat dikonfirmasi enggan menjelaskan detail, hanya saat disodori pertanyaan mengenai besaran UMK 2021 sebagaimana yang diusulkan unsur pengusaha, Ninik mengatakan bila hal itu tidak benar. “Yang benar UMK Gresik tahun 2021 masih proses,” jawabnya singkat.
Namun saat ditanya lebih jauh apakah dalam forum Dewan Pengupahan unsur pengusaha mengusulkan pemotongan upah sebagaimana yang ditolak unsur pekerja, Ninik tidak menjawab.
Sementara itu, ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Gresik Try Andhy Suprihartono saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pertanyaan melalui pesan singkat yang dikirimkan belum dibaca, sedangkan saat ditelpon tidak diangkat.
SN 09/Editor