Ilustrasi
(SPNEWS) Yogyakarta, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 telah ditetapkan. Kota Jogja masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di DIY dengan besaran Rp 2.324.775,50. Sementara itu Gunungkidul menjadi kabupaten dengan UMK terendah di DIY dengan besaran Rp 2.049.266,00
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan UMK 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dengan prinsip atas usulan dari Bupati dan Wali Kota.
“UMK 2023 sudah ditetapkan oleh Bapak Gubernur dasarnya adalah kemarin kita laksanakan rapat bersama (pemerintah) kabupaten kota. Pada prinsipnya gubernur menetapkan atas usulan dari bupati dan wali kota, ” ujar Aji saat Jumpa pers di Kepatihan Jogja, (7/12/22).
“Kemudian untuk UMK akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 khusus untuk UMK 1 Januari bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun, yang di atas satu tahun mestinya di masing-masing perusahan sudah ada struktur pemetaan mestinya di atas UMK,” ucap Aji.
Setelah itu Aji menyebut pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur upah. Sehingga pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih akan ada kenaikan gaji.
“Setelah ini pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka akan ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau setengah tahun atau terserah dari masing masing perusahaan,” ucap Aji.
Berikut daftar lengkap UMK DIY tahun 2023:
- Kota Jogja: Rp 2.324.775,50 Jumlahnya naik Rp 170.806 atau 7,93% dari tahun 2022.
- Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519,22 Jumlah ini naik Rp 158.519 atau 7,92 % dari tahun 2022.
- Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438,82 Naik Rp 149.591 atau 7,8 % dari tahun 2022.
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.050.447,15 Naik Rp 146.172 atau 7,68% dari tahun 2022.
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266. Naik Rp 149.226 atau 7,85% dari tahun 2022.
SN 13/Editor