UMK Batam 2019 naik sesuai dengan PP No 78/2019 tentang pengupahan
(SPN News) Tanjung Pinang, Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya menentapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2019 sebesar Rp 3.806.358,- atau naik Rp 282.931,- dari UMK Batam 2018 senilai Rp 3.523.427,-, sesuai dengan PP No 78/2015 tentang pengupahan yaitu 8,03 persen
“Ini adalah keputusan terbaik yang kita ambil tentang UMK kabupaten/kota tahun 2019. Ketetapan ini tetap mengacu pada peraturan tentang penetapan upah yang sudah ada,” ujar Nurdin di Tanjungpinang, (21/11).
Gubernur berharap keputusan UMK ini bisa diterima semua pihak. Baik pengusaha maupun kalangan buruh. Jika semua pihak legawa, katanya, maka iklim investasi akan terjaga. Sehingga akan semakin banyak investor yang menanamkan modalnya di Batam dan Kepri pada umumnya.
Menurutnya, menjaga iklim investasi tetap kondusif sangatlah penting. Sebab jika investasi tumbuh, maka dengan sendirinya ekonomi juga akan bangkit. “Sejalan dengan itu adalah terciptanya lapangan pekerjaan. Sehingga kita bisa sama-sama menekan angka pengangguran di setiap daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan tentang proses penetapan UMK kabupaten/kota 2019 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) PP No 78/2015 tentang Pengupahan; “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota”.
Kemudian sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan “Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pe-ngupahan provinsi dan/atau bupati/wali kota”.
Shanto dari berbagai sumber/Editor