Apabila kita menelaah ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang pengunduran diri atas kemauan sendiri maka, kita akan memperoleh uang penggantian hak yang meliputi :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. Biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat dan
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Maka pasal itu secara gamblang menyatakan bahwa pekerja pada hakekatnya selain harus mendapatkan UPAH juga harus mendapatkan : Cuti Tahunan,Uang Transportasi/Bantuan Transportasi, Uang Perumahan/Mess, Uang Pengobatan dan Perawatan serta hal-hal lain yang diatur dalam PP atau PKB. Pertanyaan besarnya adalah “APAKAH KITA SEBAGAI PEKERJA SUDAH MENDAPATKAN ITU SEMUA???’.
Kalau kita bahas satu-satu mungkin akan seperti ini, Uang Pengobatan dan Perawatan mungkin banyak pekerja yang sudah menikmatinya karena perusahaan wajib “MENGIKUTSERTAKAN PEKERJANYA DALAM PROGRAM BPJS KESEHATAN MAUPUN KETENAGAKERJAAN”. Cuti Tahunan juga banyak pekerja yang sudah menikmatinya maka akan sangat keterlaluan kalau masih ada pekerja yang belum mendapatkan Cuti Tahunan.
Uang Transportasi/Bantuan Transportasi dan terutama Uang Perumahan/Mess inilah yang sering kali terlewatkan oleh setiap SP/SB. Padahal kalau kita membaca lagi ketentuan Pasal 156 ayat (4) tersebut diatas jelas menyatakan bahwa pekerja berhak mendapatkan Uang Transportasi maupun Uang Perumahan sehingga apabila pekerja di PHK ataupun mengundurkan diri perusahaan WAJIB memberikannya apalagi kalau PEKERJA ITU MASIH BEKERJA!!!.
Oleh karena itu SP/SB wajib untuk mengatur Uang Transportasi apabila pekerja tidak mendapatkan fasilitas jemputan dan Uang Perumahan apabila pekerja tidak mendapatkan fasilitas perumahan dari perusahaan. Dimana SP/SB mengatur ini semua?, Tentu saja SP/SB dapat mengaturnya di dalam PKB. Sekali lagi penulis tegaskan bahwa sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 156 jelas-jelas menyatakan bahwa Hak Pekerja itu adalah Upah, Cuti Tahunan, Biaya Pulang Pergi untuk Bekerja, Uang Perumahan, Uang Pengobatan dan Perawatan serta hal-hal lain yang diatur dalam PP atau PKB.
Memang tidak mudah, tetapi sekali lagi ini merupakan tugas dan tanggung jawab dari SP/SB untuk mengupayakan serta mewujudkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sehingga mewujudkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya tidak hanya menjadi jargon semata!!!.
Shanto Jabar 6 dikutip dari UU No 13 Tahun 2003/Coed