Semarang, 30 Juli 2025 – Tim Deteksi Dini Kabupaten Semarang terus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di berbagai perusahaan. Pada hari ini, tim secara aktif memeriksa PT Sumber Bintang Rejeki dan Coca-Cola Europacific Partners di wilayah Bawen. Sebelumnya, pada hari Selasa, tim juga mengunjungi sejumlah perusahaan di kawasan Pringapus. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah memastikan perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman.

Tim ini, yang terdiri dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, Polres Semarang, Kodim 0714, Apindo, dan serikat pekerja, bekerja sama untuk menjalankan tugas pengawasan. Misalnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN), yang memiliki jumlah anggota terbanyak, mengutus Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang, Nurdin Makruf, sebagai wakil dalam kegiatan ini. Dengan demikian, kehadiran SPN memperkuat representasi pekerja dalam pengawasan.

Baca juga:  KSPI Dorong Dialog Sosial Inklusif untuk Wujudkan Transisi Ekonomi yang Adil

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Lembaga LKS Tripartite Kabupaten Semarang. Oleh karena itu, lembaga ini fokus untuk membangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Selain itu, tim memeriksa aspek-aspek penting seperti kepatuhan terhadap upah minimum, jam kerja, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Kami ingin memastikan pekerja mendapatkan hak mereka sesuai regulasi,” ujar seorang anggota tim dari Dinas Tenaga Kerja.

Selanjutnya, tim juga mengadakan dialog dengan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja untuk mendengarkan masukan. Dengan cara ini, mereka mendorong komunikasi yang lebih terbuka dan efektif. Nurdin Makruf menegaskan bahwa pengawasan ini sangat penting. “Kami mendukung upaya ini agar hubungan industrial tetap kondusif,” katanya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kolaborasi antarpihak menjadi kunci keberhasilan.

Baca juga:  PELATIHAN KEPEMIMPINAN DAN PENGORGANISASIAN

Ke depannya, Tim Deteksi Dini berencana memperluas pengawasan ke lebih banyak perusahaan di Kabupaten Semarang. Oleh sebab itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan melalui hubungan industrial yang sehat.

(SN-31)