Ilustrasi Tangkapan Video

Menurut management PT Taekwang kejadian ini bermula dari pelanggaran aturan makan di tempat kerja dan oknum TKA tersebut bertindak di luar batas

(SPNEWS) Subang, Pihak PT Taekwang memberikan kronologi dari kejadian tenaga kerja asing (TKA) asal Korea lakukan tindak kekerasan terhadap karyawati lokal. Perusahaan yang berada di Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu mengatakan, peristiwa ini berawal dari pelanggaran aturan makan di tempat kerja. Hal ini disampaikan langsung oleh Manajeman PT Taekwang Epi Slamet.

Epi menyampaikan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Penanggulangan Kasus Kekerasan (TPKK) PT Taekwang sebagaimana informasi yang beredar terkait aktivitas kekerasan dalam video tersebut, ia membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.

Kendati demikian, dijelaskan Epi, insiden tersebut terjadi saat dilakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin terhadap peraturan perusahaan.

“Aturan tersebut di antaranya ada larangan makan di tempat kerja, dan oknum yang melakukan tindak kekerasan tersebut, mendapati salah satu karyawan sedang makan pada (4/3/2021) kurang lebih sekira pukul 18.00 WIB,” katanya kepada awak media di PT Taekwang, (5/3/2021).

Baca juga:  ATURAN PPKM 10-16 AGUSTUS UNTUK INDUSTRI

Ia menjelaskan, TKA tersebut mendapati ada karyawan yang sedang membawa makanan di tempat kerja, lantas langsung menegur karyawan yang bersangkutan. Namun dalam peneguran tersebut terjadi kesalahpahaman dari karyawan.

“Karena tidak sesuai dengan harapan, TKA tersebut proaktif dan bertindak di luar kontrol, ia sempat menyepak makanan karyawan tersebut, secara tidak disengaja makanan tersebut mengenai badan karyawan yang sedang ia tegur,” paparnya.

Mengenai oknum TKA tersebut, Epi menjelaskan, kini pihak manajeman PT Taekwang telah memberikan sikap tegas kepada TKA tersebut.

“Atas insiden tersebut manajemen telah mengambil tindakan tegas kepada TKA yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.”

“Saya nyatakan pada hari ini Jumat 5 Maret 2021 manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan, bahkan pada hari yang sama yang bersangkutan telah meninggalkan fasilitas pabrik,” kata Epi.

Baca juga:  PT LEA SANENT AKAN BAYAR UPAH PEKERJA DENGAN DICICIL

Epi mengatakan secara pribadi TKA tersebut telah mengakui kesalahannya.

“Sempat meminta maaf atas perbuatannya, dia juga menerima konsekuensi pemutusan hubungan kerja tersebut,” katanya.

Masih disampaikan Epi, perusahaan menghargai dan melindungi hak dasar kemanusiaan secara universal.

“Perusahaan juga secara intensif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada semua karyawan baik tenaga kerja asing maupun lokal dalam upaya pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” kata Epi.

Mengenai kondisi karyawan yang mendapat tindakan kekerasan, kata Epi, manajemen telah bertemu dengan karyawan tersebut.i

Menurut Epi, karyawan tersebut menyambut baik keputusan perusahaan yang menindak secara tegas dan memberhentikan pelaku.

“Dia juga sudah legowo, dan mengapresiasi tindakan kami yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada TKA tersebut,” ujarnya.

SN 09/Editor