DPR RI menyetujui penetapan tarif layanan sertifikasi halal usulan Kemenag

(SPNEWS) Jakarta, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal yang diajukan oleh Kementerian Agama. Dengan itu, Komisi Agama meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan Percepatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penentuan Tarif Layanan Sertifikasi Halal yang diselaraskan dengan semangat pengaturan pada RUU Cipta Kerja.

“(Hal itu) sebagai upaya mengoptimalkan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag,” ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. Besaran biaya nantinya akan digunakan untuk gaji pegawai Badan Layanan Umum, alat tulis kantor dan layanan operasional kantor, pemeliharaan sistem, bahan publikasi layanan, serta biaya rapat.

Baca juga:  AKSI UNRAS JAWA BARAT MENOLAK UPAH MURAH

Selain itu, komisi VIII juga memberikan usulan agar Kementerian Agama menyusun kebijakan mengenai sertifikasi produk halal yang tak memberatkan pelaku UMKM. Beberapa kebijakan diantaranya dengan menyederhanakan prosedur, pengaturan mengenai biaya, kepastian waktu proses pengurusan sertifikasi, serta menjamin ketersediaan tempat dan alat pengujian sampel.

Usulan lainnya ialah meminta Kemenag mempertahankan rencana pembebasan biaya pendaftaran dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM yang memiliki omset tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal sangat mungkin berubah ketika sudah ada UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, Kemenag akan menunggu pengesahan RUU omnibus law sebelum menetapkan tarif.

Baca juga:  DPD RI TOLAK SENTRALISASI DI RUU CIPTAKER

“Boleh jadi ada beberapa pos-pos pembiayaan yang belum tercover atau hal-hal yang perlu dipertimbangkan terkait masa waktu yang semula 97 hari menjadi 21 hari, pasti juga berpengaruh pada cost,” ujar Zainut.

SN 09/Editor