Tarif satu kelas BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai Juli 2022

(SPNEWS) Jakarta, Pada Juli 2022 mendatang, pemerintah berencana menghapus tarif berbasis kelas untuk BPJS Kesehatan. Sejauh ini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi apabila BPJS mengubah sistem tanpa kelas. Regulasi mengenai tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta masih digodok dan ditargetkan selesai akhir Juni nanti.

Untuk diketahui, besaran iuran BPJS kelas 1 adalah Rp150.000. Sementara itu, besaran iuran untuk kelas 2 adalah Rp100.000, dan besaran iuran kelas 3 adalah Rp35.000. Tarif ini berlaku untuk seluruh jenis kepesertaan baik bantuan penerima iuran (BPI), pekerja penerima upah (PPU), maupun pekerja mandiri. Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga:  FAISAL BASRI BONGKAR GAJI TKA DI INDONESIA

SN 09/Editor