Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan Kementerian terkait untuk mempermudah izin tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dalam waktu dua minggu
(SPN News) Jakarta, Seperti diketahui dalam rapat kabinet terbatas bersama Kementrian terkait di istana negara (31/01) dalam agenda peningkatan investasi dan peningkatan ekspor, Presiden menginstruksikan hal tersebut. Hal ini pun serta merta mendapatkan tanggapan termasuk salah satunya dari Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan SH,.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Iwan Kusmawan mengatakan bahwa terkait intruksi tersebut sah-sah saja dikeluarkan namun tetap harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya tenaga kerja asing tersebut lebih kepada spesialisasi pekerjaan artinya berbasis keahlian/skill. Aturan tentang tenaga kerja asing ini diatur dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 42 sampai pasal 49. Dalam hal pemberi kerja, wajib memprioritaskan warga negara Indonesia itu sendiri . Disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No 72 / 2014.
Tenaga kerja asing juga harus diperlakukan sama demikian halnya tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Contoh dalam hal bahasa, pekerja asing wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Investasi tidak harus serta-merta membuka gerbang seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing. Bila kemampuan berbahasa Indonesia dihapus maka akan masuk budaya dan politik asing.
Dalam UU Bahasa No 24/2009 dijelaskan bahwa wajib hukumnya Bahasa Indonesia digunakan dalam kontrak kerja, perusahaan negara, swasta dan sebagainya. Pada dasarnya pekerja asing tetap harus menghormati aturan dan kondisi sosial budaya termasuk juga bahasa.
Masih menurut Ketua Umum SPN , bahwa sangat terpisah antara dipermudahnya izin tenaga kerja asing dengan investasi. Izin tenaga kerja asing yang dimaksud dipermudah jangan sampai menabrak aturan yang sudah ada. Karena bagaimanapun juga kalau sampai terjadi invasi tenaga kerja asing maka terjadi konflik horisontal maupun vertikal. Untuk izin investasi sendiri harus ada sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi permasalahan di daerah. Investasi memang akan membuka ruang bagi penggangguran di Indonesia tapi kalau ternyata investasi justru membawa tenaga kerja asing dari negara yang menanamkan investasi maka akan terjadi permasalahan besar.
Iwan Kusmawan juga menyoroti pengawasan tenaga kerja asing yang saat ini kendalinya ada di Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Dirjen Imigrasi. Langkah-langkah pengawasan sesuai aturan harus dijalankan sebagaimana mestinya karena saat ini pihak Polri tidak bisa menindak orang asing jika tidak terjadi pelanggaran. Wewenang sepenuhnya untuk pengawasan dan penindakan ini ada di Dirjen Imigrasi.
Maka dapat disimpulkan, bahwa menurut Iwan Kusmawan SH, sangat tidak ada korelasinya antara dipermudahnya izin tenaga kerja asing dengan peningkatan ivestasi.
Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor