(SPN News) Surat Peringatan (SP) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada pekerja/buruh sebelum melakukan PHK. Surat peringatan terbagi menjadi surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga.

Dasar pengaturan mengenai SP tersebut diatur pada Pasal 161 UU No 13/2003 yang berbunyi : Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Baca juga:  PERSIAPAN PELAKSANAAN SIDANG MAJENAS SPN II

Masing-masing surat tersebut dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka SP

1 berlaku untuk jangka 6 bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali pelanggaran masih dalam tenggang waktu 6 bulan maka pengusaha dapat menerbitkan SP 2, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya SP 2. Apabila pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran yang dimaksud, pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.

Jika dalam kurun waktu SP 3 pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran maka pengusaha dapat melakukan PHK. Dalam hal jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya SP 1 sudah terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai SP 1, demikian pula berlaku juga bagi SP 2 dan SP 3.

Baca juga:  PROSEDUR PHK MENURUT PP NO 35/2021

Tenggang waktu 6 bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruh agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pekerja/buruh yang bersangkutan. Sebagai informasi, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama pun dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan PHK.

Jadi pada dasarnya SP 3 diberikan kepada pekerja apabila pekerja melakukan pelanggaran dan diberikan surat peringatan secara berturut-turut mulai dari SP pertama, SP kedua dan SP 3.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor