(SPN News) Pekalongan,  18/5/2016 bertempat di kantor Dinsosnaker diadakan mediasi ke 2 antara PSP SPN dengan Perusahaan PT Sendi Pratama. Ini merupakan proses lanjutan dari mediasi yang pertama tanggal 16/5/2016 yang tidak dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan PT Sendi Pratama. Pada mediasi ke-2 ini kedua belah pihak yg berselisih hadir, Ali Sholeh, Tabiin, Ibnu Masud mendapat kuasa untuk mewakili PSP SPN PT Sendi Pratama, Yandi dan Romadhon adalah perwakilan dari management PT Sendi Pratama, sedangkan yang menjadi mediator adalah A Kholiq, Tri Haryanto dan Doni. Hadir pula pengurus dan anggota PSP yang berjumlah 50 orang.

Baca juga:  MELALUI RPP, PEMERINTAH BISA KUASAI KAWASAN TERLANTAR

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan hanya berlangsung selama 5 menit dikarenakan perwakilan dari management perusahaan tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari pemilik perusahaan. Ini menunjukkan ketidaksiapan dari pihak perusahan untuk mengikuti proses mediasi. Akhirnya mediasi dijadwalkan kembali pada tanggal 24/5/2016.

 

Ibnu Masud/Coed