Ilustrasi

Manajemen melalui Tim Corporate Communication mengatakan kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.

(SPNEWS) Jakarta, Manajemen Sriwijaya Air akhirnya mengakui telah menerbitkan memo dan menawarkan kepada para karyawannya opsi untuk mengajukan pengunduran diri atau resign. Manajemen melalui Tim Corporate Communication mengatakan kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” ujar manajemen, (25/5/2021).

Adapun berdasarkan dokumen Internal memo yang dikutip Senin (24/5/2021), Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Anthony Raimond Tampubolon mengatakan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak pada menurunnya operasi perusahaan ada sejumlah langkah yang diambil oleh manajemen.

Baca juga:  PABRIK PT ARGO PANTES TANGERANG DILALAP SI JAGO MERAH

Diantaranya Sriwijaya Air akan memberikan kebijakan uang pisah bagi karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud mengundurkan diri. Besaran uang pisah bergantung masa kerja karyawan. Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji. Sedangkan karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dan di bawah 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya untuk karyawan yang bekerja di atas 6 tahun akan diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Sriwijaya Air juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Baca juga:  BURUH DKI JAKARTA TUNTUT APINDO CABUT GUGATAN UMP DI PTUN

Dalam surat tersebut, direksi dan jajaran manajer pun diminta segera menginformasikan kebijakan itu kepada para karyawan baik secara langsung maupun secara daring. Kebijakan yang diambil manajemen Sriwijaya Air tersebut berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan berikutnya. Namun dalam proses merumahkan karyawan, pihaknya berkomitmen memanggil kembali karyawan kalau operasional pesawat sudah bertambah.

SN 09/Editor