Maraknya PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(SPN News) Jakarta, Dengan maraknya kasus kasus PHK secara ilegal atau sepihak di beberapa perusahaan yang terjadi dan menimpa anggota SPN, maka pada (22/8/2019) DPP SPN melakukan konferensi pers memaparkan tentang kasus-kasus PHK ilegal dan seberapa jauh upaya SPN dalam melakukan penyelesaiannya. SPN berharap dengan adanya kepedulian dan campur berita dari media maka pihak yang berwenang khususnya pemerintah menjadi semakin serius dan perduli dalam menangani masalah ketenagakerjaan dan menjadi perhatian utama pemerintah sebagai upaya perlindungan bagi warga negara.
Mayoritas anggota SPN bekerja di perusahaan-perusahaan sektor industri tekstil, garmen/pakaian jadi, sepatu, tambang, sawit dan aneka industri lainnya. Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak melalui prosedur Hukum yang belaku (Ilegal) semakin marak terjadi khususnya pada perusahaan padat karya seperti pada perusahaan garmen, sepatu dan textile. Modusnya adalah dengan pindah lokasi, tutup pabrik, pengusaha melarikan diri, pemutihan dan lainnya. Beberapa perusahaan yang terjadi PHK secara ilegal seperti PT Kaho Citra Garment (Tambun Bekasi) memaksa pekerja mengundurkan diri dengan kompensasi minimum. PT Libra Permana (Bogor) memutasi pekerja dengan pindah ke daerah yang upahnya lebih rendah. PT Mikwang (Tangerang) dan PT Selaras Kausa Busana (Kota Bekasi) pengusahanya kabur keluar negeri dan membiarkan pekerjanya begitu saja, serta PT Damatex (Salatiga), PT Shinta Budirani (Kabupaten Bekasi), PT Sulindamil (Kabupaten Bekasi), PT Kukdong (Kota Bekasi), PT Sahabat Unggul (Kota Bogor), PT Muara Griya Lestari (Subang) serta PT Holly (Semarang).
Selain praktik ilegal yang menyebabkan penderitaan panjang bagi pekerja dan keluarganya, kewajiban membayar jaminan sosial juga tidak dilunasi sehingga apabila ada pekerja yang dan keluarganya yang sakit tidak mendapatkan pelayanan dari klinik ataupun rumah sakit. Dalam praktek ilegal ini SPN kehilangan hampir 20.000 anggota dalam kurun waktu satu tahun upah tinggi, pesangon besar dan gerakan SP/SB dijadikan alasan pengusaha untuk melakukan PHK ILEGAL.
Dalam sesi wawancara ada beberapa pertanyaan dari media yang menanyakan tentang upaya apa saja yang SPN lakukan dalam menangani Praktik PHK ILEGAL. Ketua umum SPN Joko Heriono S.H mengatakan sudah bekerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun dari luar negeri, baik litigasi maupun non litigasi. Untuk proses litigasi yaitu melalui proses mediasi, PHI dan lain – lain sedangkan proses non litigasi melalui berkerja sama dengan BRC, CCC, USAS serta IndustriALL.
SN 04/Editor