(SPNEWS) Jakarta, Peringatan hari buruh Internasional atau May Day tahun 2024, Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi damai di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Jalan. Trunojoyo No.32 Kebaoran Baru, Jakarta Selatan (01/05/2024).

Ketua umum DPP SPN Iwan Kusmawan, SH mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal dalam memperingati 1 Mei sebagai hari buruh. Dalam orasinya beliau menjelaskan mengapa SPN melakukan aksi tunggal secara damai di Mabes Polri bertujuan mendorong kepolisian RI dimanapun berada agar paham dan tahu persis tentang kondisi ketenagakerjaan yang terkait dengan desk pidana ketenagakerjaan.

“SPN telah menunggu selam 5 tahun terkait penegakan hukum ketenagakerjaan melakui desk pidana ketenagakerjaan yang telah disampaikan baik di zaman Pak Tito Karnavian maupun Pak Indra Majid”. Terangnya

Baca juga:  BURUH KABUPATEN MOROWALI TOLAK RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

“Contoh kasus yang terjadi di Morowali Utara, yang menimpa Pengurus PSP SPN PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) Amirullah dan Minggu Bulu yang telah diberikan sanksi kriminalisasi berupa kurungan penjara selama 4 tahun 7 bulan dengan alasan yangbtidak jelas , begitu juga dengan salah satu Ketua PSP SPN PT. OSMI Patriansyah yang mengalami kecelakaan K3 korban ledakan tungku smelter PT. ITSS Morowali dan juga Ketua PSP SPN PT. HYNC Ichsan yang memperjuangkan hak-hak normatif akan dilakukan kriminalisasi bahkan telah dilakukan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Namun dengan berbagai cara akhirnya tidak jadi dikriminalisasi dan Ichsan dipekerjakan kembali,” Lanjutnya.

Sebelum massa aksi bergeser ke Glora Bung Karno (GBK) untuk bergabung dengan masa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, SH menyerahkan langsung berkas lengkap terkait desk pidana ketenagakerjaan yang terjadi di Kalimantan Timur & Morowali, Morowali Utara Sulawesi Tengah dari DPP SPN kepada perwakilan pihak Kepolisian (Bareskrim).

Baca juga:  GAJI TIDAK SESUAI HARAPAN, RATUSAN CPNS MENGUNDURKAN DIRI, DENDA MENANTI

SN-08/Editor