SPN Kabupaten Pekalongan melakukan dialog dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Naker terkait pelaksanaan struktur dan skala upah.
(SPN News) Pekalongan, bertempat di kantor Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Naker Kabupaten Pekalongan, 14 Desember 2017 SPN Kabupaten Pekalongan melakukan audensi dengan pemerintah yang diwakili oleh Kabid Hubinsaker Kabupaten Pekalongan Tri Haryanto. Tujuan dari audensi ini adalah untuk meminta agar Dinas memberikan penegasan kepada perusahaan yang belum membuat dan menjalankan struktur dan skala upah.
Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh menyampaikan “seiring dengan putusan kenaikan UMK 2018 yang telah ditetapkan 21 November 2017 oleh Gubernur provinsi Jawa Tengah, dengan kenaikan 8,71% dengan menggunakan PP No 78/2015, kami menegaskan agar pemerintah menindak tegas kepada perusahaan yang belum membuat dan melaksanakan struktur dan skala upah. Karena dalam PP tersebut batas waktu pembuatan struktur dan skala upah adalah 23 oktober 2017, dan sudah lewat. Harapan besar kami di bulan Januari 2018 aturan ini sudah dijalankan oleh semua perusahaan”.
Selain itu Tabiin salah seorang pengurus DPC SPN menanyakan tentang sanksi yang harusnya diberikan kepada perusahaan apa bila tidak menyalakan ketentuan tentang struktur dan skala upah.
Kabid Hubinsaker Tri Haryanto mengatakan ” akhir agustus dinas sudah mengirim surat mengenai batas pemberlakuan struktur dan skala upah yang tertuang dalam PP No 78/2015, apabila sampai Januari 2018 belum dilakukan oleh perusahaan , maka kami akan berkordinasi dengan pengawasan untuk menindak lanjutinya. Mengenai wewenang kami hanya membina dan memberikan teguran kepada perusahaan akan tetapi wewenang penindakan berada di pengawas, yang akan menyidik dan mengeluarkan nota periksa dan dilanjutkan ke PPNS untuk menindak perusahaan yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ibnu Mas’ud Jateng 1/Editor