​SPN Kabupaten Pekalongan melakukan dialog dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Naker terkait pelaksanaan struktur dan skala upah.

(SPN News) Pekalongan, bertempat di kantor Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Naker Kabupaten Pekalongan, 14 Desember 2017 SPN Kabupaten Pekalongan melakukan audensi dengan pemerintah yang diwakili oleh Kabid Hubinsaker Kabupaten Pekalongan Tri Haryanto. Tujuan dari audensi ini adalah untuk meminta agar Dinas memberikan penegasan kepada perusahaan yang belum membuat dan menjalankan struktur dan skala upah.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh menyampaikan “seiring dengan putusan kenaikan UMK 2018 yang telah ditetapkan 21 November 2017 oleh Gubernur provinsi  Jawa Tengah, dengan kenaikan 8,71% dengan  menggunakan PP No 78/2015, kami menegaskan agar pemerintah  menindak tegas kepada perusahaan yang  belum membuat dan melaksanakan struktur dan skala upah. Karena dalam  PP tersebut  batas waktu pembuatan struktur dan skala upah adalah 23 oktober 2017, dan sudah  lewat.  Harapan besar kami di bulan Januari  2018 aturan ini sudah dijalankan oleh semua perusahaan”.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN PT PANAMTEX

Selain itu Tabiin salah seorang pengurus DPC SPN menanyakan tentang sanksi yang harusnya diberikan kepada perusahaan apa bila tidak menyalakan ketentuan tentang struktur dan skala upah.

Kabid Hubinsaker Tri Haryanto mengatakan ” akhir agustus dinas sudah  mengirim surat  mengenai batas pemberlakuan  struktur dan skala upah  yang tertuang dalam  PP No 78/2015, apabila sampai  Januari 2018 belum  dilakukan  oleh  perusahaan , maka kami akan  berkordinasi dengan  pengawasan untuk  menindak lanjutinya. Mengenai  wewenang  kami hanya  membina dan  memberikan  teguran kepada  perusahaan  akan  tetapi wewenang penindakan berada di  pengawas, yang  akan  menyidik dan  mengeluarkan nota periksa dan  dilanjutkan ke PPNS untuk  menindak  perusahaan  yang  melanggar sesuai  ketentuan yang  berlaku.

Baca juga:  UPAH MASIH DIHUTANG, STATUS TIDAK JELAS, PABRIK SJ MODE SUBANG DISITA PEKERJA

Ibnu Mas’ud Jateng 1/Editor