UMP Nusa Tenggara Barat ditetapkan naik 10,28 persen

(SPN News) Lombok, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi NTB menolak dan melawan kenaikan upah sebesar 10,28%. Dalam pernyataannya Lalu Wirasakti Ketua SPN NTB menganggap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat tidak berempati dengan buruh, hal ini terbukti dengan keputusan Pemerintah provinsi yang kemudian menaikan upah hanya sedikit beda dengan keputusan yang di edarkan oleh kemenaker dengan menaikan upah sesuai keinginan rezim kekuasaan sekarang.

Wira menyayangkan, “Sungguh sangat tidak bisa di terima akal sehat ketika harga BBM naik, harga sembako melambung,Tarip Dasar Listrik naik, biaya pendidikan anak sekolah mahal, daya beli kaum buruh menurun dan buruh hidup dalam keterbatasan akibat bencana gempa akan tetapi pemerintah dengan mudahnya mematok kenaikan upah sebesar hanya10,28%”

Baca juga:  TEMUI RIDWAN KAMIL , BURUH MINTA PENETAPAN PP NO 78 DI BANDUNG DITUNDA

Kami Serikat Pekerja Nasional Provinsi NTB akan tetap melawan dan meminta Gubernur untuk merubah dan menaikan upah sebesar 15%.”Kata Wira”.

Kami tidak asal meminta kenaikan 15% akan tetapi kami juga mendorong Gubernur NTB untuk memberikan perhatian khusus kepada buruh yang paling terkena dampak dengan kenaikan harga – harga yang makin tidak terkendali.

Sudah sewajarnya Gubernur menaikan upah sebesar 15% mengingat NTB merupakan daerah yang sangat potensial dan menjadi tujuan wisata kelas dunia. Sungguh memalukan jika daerah yang banyak menjadi tujuan wisata tapi buruhnya tesandera oleh kemiskinan.

Sekali lagi SPN Provinsi NTB akan terus mendesak dan melakukan segala macam perlawanan dan kami berencana melakukan aksi pengerahan masa sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Gubernur yang tidak berpihak kepada nasib buruh.

Baca juga:  MEDIASI KASUS PUTUS KONTRAK ZAINAL ABIDIN

Shanti dikutip dari LOMBOKKINI.Com/Editor