(SPNEWS) Makasar, Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Makassar bersama Aliansi Perjuangan Rakyat Makassar mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan (19/09/22) dalam rangka melakukan aksi unjuk rasa akibat sebanyak 9 orang anggota SPN yang bekerja di Pabrik Produksi PT Wika Beton menjadi tersangka karena sebelumnya menuntut hak sebagai pekerja yaitu menuntut iuran BPJS Ketenagakaerjaan yang tidak Dibayarkan. Ke 9 orang pekerja tersebut dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak perusahaan karena di duga telah melakukan pelanggaran pidana pasal 335 KUHP.

Salim Samsur selalu Ketua DPD SPN Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa penegakan hukum dilingkungan Polda Sulawesi Selatan terkesan lebih memihak kepada pemilik modal ketimbang kaum buruh yang seharusnya aparat kepolisian mengayomi masyarakatnya dan mengedepankan Restoratif Justice dalam penanganan proses hukum khususnya kepada kaum buruh.

Baca juga:  UPAH SEKTORAL DITOLAK GUBERNUR BURUH TEMUI WALIKOTA BANDUNG

Terlebih lagi bahwa 9 orang pekerja tersebut sedang dalam proses penyelesaian perselisihan industrial. Ditambah laporan para buruh terkait penghalang halangan berserikat yang prosesnya masih jalan di tempat sehingga kami pihak SPN menganggap bahwa penegakan hukum dilingkungan Polda Sulawesi Selatan masih cenderung tumpul keatas dan tajam kebawah.

“Hasil pertemuan tadi dengan Wasidik Krimmum Polda Sulsel menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas perkaranya karena belum tahu pasti apa yang menjadi duduk perkaranya dan perkara juga sedang dalam proses prapradilan. Nanti kalau hasil pemeriksaan prapradilannya dikabulkan. Wasidik Polda akan melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang menangani.” ungkap Salim kepada SPNews

Sementara Aliansi Perjuangan Rakyat Makassar dalam aksi tersebut mengusung 5 tuntutan, yaitu : Hentikan kriminalisasi terhadap pengurus yang menuntut haknya, Slogan Restoratif Justice tidak hanya slogan, Tindak tegas, tangkap dan adili pelaku kejahatan ketenagakerjaan, Tindak tegas setiap orang yang melakukan kejahatan terhadap Serikat Pekerja serta bersihkan juga tindak tegas oknum penegak hukum yang memanipulasi kasus tuntutan hak-hak pekerja/buruh.

Baca juga:  PSP SPN GFI BERSUARA, TOLAK RUU CIPTA KERJA

SN 08/Editor