KABUPATEN SEMARANG (23/12/2025) – Proses penetapan kenaikan upah tahun 2026 memasuki babak baru. Pemerintah kini menggunakan formula anyar dalam perhitungannya.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Penandatanganan ini terjadi pada Selasa (16/12/2025) lalu.

Selanjutnya, formula baru tersebut menetapkan indeks tertentu di angka 0,5 sampai 0,9. Angka ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pemerintah pusat tidak lagi menentukan besaran upah secara langsung. Oleh karena itu, kepala daerah masing-masing kini memegang kendali penuh atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota memulai proses dengan pembahasan UMK dan UMSK. Kemudian, mereka menyerahkan hasilnya kepada Bupati atau Wali Kota.

Baca juga:  Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Bogor Menolak Program Tapera dan Kebijakan Omnibus Law

Setelah itu, Bupati mengirimkan rekomendasi tersebut kepada Gubernur. Batas akhir pengiriman berkas adalah tanggal 22 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan UMP hingga UMSK secara resmi. Penetapan ini akan berlangsung pada tanggal 24 Desember 2025.

Menanggapi hal ini, M. Aminullah selaku Pengurus DPC SPN Bidang Organisasi angkat bicara. Ia menyatakan SPN akan terlibat aktif dalam proses kenaikan upah ini.

“Serikat Pekerja Nasional akan terus mengawal putusan upah dari Gubernur Jawa Tengah,” ujar Aminullah, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat Ketua SPN PT. Sam Kyung Jaya Garments ini menegaskan komitmennya. SPN akan selalu hadir membela hak-hak buruh.

Baca juga:  PENGABAIAN DAN PELANGGARAN KEMANUSIAAN DI INDUSTRI NIKEL INDONESIA

Hal ini karena organisasi sangat peduli terhadap nasib pekerja. Mereka telah bekerja keras dari pagi hingga sore setiap harinya.

“Kami ingin upah yang terbaik untuk semua pekerja yang ada di perusahaan,” tegasnya.

Akibatnya, pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya menjadi prioritas utama. Aminullah berharap putusan nanti membawa angin segar bagi buruh, khususnya di PT. Sam Kyung Jaya Garments.

(SN-20)