Audiensi SPN Kabupaten Morowali dengan Bupati terkait kenaikan upah 2022

(SPNEWS) Bahodopi, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali melakukan audensi di Kantor Bupati Morowali Sulawesi Tengah terkait Upah Minimun Kabupaten (UMK) Morowali tahun 2022.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Morowali, Kapolres Morowali, Kancab BPJS ketenagakerjaan, serta perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Morowali, SPN menyampaikan secara langsung apa yang menjadi tuntutannya yaitu, meminta kepada Pemerintah agar kenaikkan Upah Minimum tahun 2022 tidak menggunakan formula yang di atur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, serta meminta agar bupati mengeluarkan rekomendasi agar UU Nomor 11 tahun 2020 dicabut. Namun Bupati tidak berani membuat surat rekomendasi terkait penolakan UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut.

Sekretaris DPC SPN Kabupaten Morowali yang juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali Muslim Muliadi menjelaskan selain meminta kepada pemerintah agar kenaikkan UMK tahun 2022 tidak menggunakan aturan dalam PP Nomor 36 tahun 2021 juga SPN mendesak pemerintah supaya memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali serta melaksanakan Struktur Upah dan Skala Upah.

“Tidak hanya terkait kenaikkan UMK dan UMSK tapi kami juga meminta agar pemerintah mengawasi dalam pelaksanaannya. Kami juga meminta pemerintah agar mengeluarkan perda yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan Upah Minimum secara khusus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pekerja serta pemerintah harus lebih serius dalam mengawal penegakan hukum untuk kepastian mendapatkan pekerjaan, kepastian pendapatan dan jaminan sosial.” Ungkapnya kepada SPNEWS (18/11/2021)

Baca juga:  DIKLAT KEMANDIRIAN MENANGANI PERSELISIHAN TENAGA KERJA DITINGKAT BASIS

“Perlu di ketahui, bahwa mengenai UMK Morowali saat ini sedang berada di angka Rp. 2.823.965,- sedangkan UMSK untuk sektor pertambangan berada di angka Rp. 3.600.000,-. Kami meminta agar untuk kenaikan UMK tetap berpatokan kepada upah minimum sektoral dengan tetap menggunakan formula kebutuhan hidup layak. Kami, SPN Morowali juga melihat, bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja serta tingkat perekonomian di daerah Kabupaten Morowali meningkat begitu pesat, apalagi yang berada dalam kawasan perusahaan.” lanjutnya

Di tempat yang sama, SPN Kabupaten Morowali juga meminta penjelasan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Morowali mengenai inflasi di Kabupaten Morowali, namun sampai hari ini pihak BPS belum bisa memberikan datanya karena menurut mereka masih sementara dalam proses, dan akan segera di rampungkan sekitar 2 – 3 hari kedepan. Sedangkan untuk tingkat inflasi provinsi secara umum, mengalami kenaikan sebesar 1 persen lebih.

Baca juga:  MENURUT UU PPSK IURAN JHT DITEMPATKAN DALAM 2 AKUN

Sementara Kancab BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali Dwi Ari Wibowo menjelaskan terkhusus untuk jaminan kehilangan pekerjaan, masalah jaminan sosial itu sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan juga sudah di laksanakan. “Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak SPN mengenai masalah-masalah jaminan sosial bagi setiap karyawan/pekerja.” ujarnya

Sedangkan Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing mangungkapkan bahwa pertemuan ini akan berlanjut, telah di agendakan dalam waktu dekat untuk kembali bertemu dan berunding masalah kenaikan Upah Minimum di Kabupaten Morowali. Pihak pemerintah berjanji akan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk lebih membahas secara khusus lagi, termasuk akan menghadirkan pihak perusahaan dan Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali unsur pemerintah.

“SPN berharap, tahun ini karyawan di Kabupaten Morowali lebih khusus di IMIP merasakan kenaikan upah, sebab sudah beberapa tahun tidak pernah ada kenaikan upah untuk karyawan, sementara kebutuhan hidup semakin meningkat. Kami juga berharap agar semua pihak terutama karyawan bisa ikut mendukung supaya kenaikan upah di tahun ini bisa terlaksana.” pungkasnya.

SN 08/Editor