Sosialisasi Protokol FoA oleh Decent Work Working Group di provinsi Jawa Tengah.

(SPN News) Semarang, bertempat di Hotel Ibis Semarang Decent Work Working Group (DWWG) pada 9 Oktober 2017 mengadakan sosialisasi Protokol Kebebasan Berserikat (Protokol FoA). Protokol Kebebasan Berserikat merupakan salah satu capaian baru dalam bingkai kesepakatan antara serikat pekerja/serikat buruh, pemegang merk (Brands) dan perusahaan pemasok (Supplier).

Sosialisasi ini diikuti oleh 25 peserta dari 5  serikat pekerja/serikat buruh di wilayah Jawa Tengah yaitu KASBI, SPN, SBSI Garteks, GSBI dan SPTSK Reformasi, bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman tentang Protokol FoA.

Protokol ini sendiri dapat diartikan sebagai perjanjian yang di buat oleh serikat pekerja/serikat buruh, perusahaan pemegang merk dan perusahaan pemasok untuk mendukung pelaksanaan kebebasan berserikat yang di atur oleh Undang – Undang dan peraturan lainnya. Di dalam Protokol selain Ketentuan Umum diatur juga mengenai penerapan kebebasan berserikat, kebebasan atas informasi dan pengawasan, penyelesaian permasalahan Dan sanksi.

Baca juga:  KEBEBASAN BERSERIKAT ADALAH HAK ASASI MANUSIA

Wulan Jateng 4/Editor