Menyikapi keluarnya penolakan Gubernur Longki Djonggala untuk menetapkan UMSK Morowali 2019, maka SPN berencana akan melakukan upaya hukum
(SPN News) Morowali, menanggapi surat dari Bupati Kabupaten Morowali tentang rekomendasi penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Morowali 2019, Gubernur Sulawesi Tengah Drs, H. Longki Djanggala M.Si melalui surat bernomor : 562/034/DIS. NAKERTRANS (15/2Bupati-menyatakan “tidak dapat memproses” surat rekomendasi dari Bupati Kabupaten Morowali tersebut.
Dalam surat tersebut Gubernur Sulteng mengatakan
1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15/2018 tentang Upah Minimum pasal 16 ayat :
(2) Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, Gubernur tidak dapat menetapkan UMSK
(3) Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan maka :
a. Bagi daerah yang belum ada penetapan UMSK tahun sebelumnya berlaku UMK tahun berjalan
b. bagi daerah yang telah ada penetapan UMSK tahun sebelumnya :
1. Berlaku UMSK tahun sebelumnya. Jika besarannya lebih tinggi dari pada besaran UMK tahun berjalan, atau
2. Berlaku UMK tahun berjalan. Jika besaran UMSK tahun sebelumnya lebih rendah dari pada besaran UMK tahun berjalan.
2. Berita acara rapat penetapan UMSK Kabupaten Morowali 6/2/2019 seperti dokumen yang kami terima masih ada serikat pekerja yang belum menyepakatinya.
3. Rekomendasi Bupati Kabupaten Morowali No 561/0210/Bupati-TND/II/2019 tentang penetapan UMSK Kabupaten Morowali belum dapat diproses
Oleh karena itu SPN akan melakukan gugatan terhadap Gubernur ke PTUN tekait dengan “penolakan untuk menetapkan UMSK 2019” apalagi mengingat sebelumnya Gubernur juga telah mengembalikan surat rekomendasi yang telah disepakati oleh Apindo, KADIN, SP/SB dan Pemkab Kabupaten Morowali tentang kenaikan UMSK sebesar 20% yang kemudian memicu aksi mogok kerja di PT IMIP.
SN 09/Editor