Kasus perselisihan atas 30 pekerja PT Jabatex Kota Tangerang.
(SPN News) Jakarta, DPC SPN Kota Tangerang dengan kuasa hukumnya Hambali SH MH dan Nanang Suryana, melakukan pembelaan terhadap pekerja PT Jabatek dalam sidang PHI di Pengadilan Negeri Serang, dengan kasus PHK sepihak oleh PT Jabatek Kota Tangerang, yang awalnya dirumahkan sejak 19 Januari 2015. Sidang kali ini adalah pemanggilan untuk pernyataan dari saksi – saksi terkait kasus PHK tersebut.
Pada awalnya ada sekitar 630 pekerja yang dirumahkan dengan alasan order menurun dan keadaan keuangan perusahaan yang kurang baik, dengan uaph sebesar 25% dari UMK 2015. Sekitar bulan April 2015 ada pemanggilan terhadap beberapa pekerja yang telah dirumahkan dengan persyaratan akan menerima kebijakan perusahaan serta tidak menuntut gaji 25% selama dirumahkan dan juga mencabut gugatan yang sudah dilaporkan.
Menurut kuasa hukum penggugat, Hambali SH, MH “kasus PT Jabatex adalah kasus yang cukup pelik, dimana gugatan perkara tahap 2 ini meliputi 3 register perkara, yaitu : No 115, 116 Dan 117. Dimana sejak dirumahkan para penggugat tidak memperoleh hak- haknya sebagaimana mestinya dan ini adalah tahap dua, karena tahap pertama 400an para penggugat telah selesai ditingkat kasasi. Dan gugatan pekerja alhamdulillah dikabulkan , dimana PT Jabatex diwajibkan membayar para penggugat dengan pesangon 2 Kali ketentuan pasal 156 (2), TMK dengan 1 Kali ketentuan pasal 156 (3) dan pergantian hal sesuai pasal 156 (4) UUK, namun sampai saat ini pembayaran tersebut belum terealisasi karena pihak perusahaan ingkar terhadap putusan tersebut. Dan kami selaku Tim advokasi pekerja sedang mempelajari Dan mengambil langkah untuk mempailitkan perusahaan.
Aprilianti Banten 3/Editor