(SPNEWS) Bahodopi, Pengurus PSP SPN PT Ocean Sky Metal Industry (OSMI) melakukan bipartit dengan pihak manajemen PT. OSMI di kantor HR PT OSMI (09/06/2023) terkait permasalahan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilayangkan Departement Erection 2 terhadap Asgap Ambutang atas laporan mangkir sejak tanggal 23 – 31 Mei 2023, yang mana Asgap Ambutang tidak masuk kerja karena sakit dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit yang masih belum diverifikasi oleh pihak Klinik PT. IMIP.

Yoris Steven selaku HRD PT OSMI dalam bipartit mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan PHK akan dibatalkan serta absensi Asgap Ambutang akan di revisi jika Asgap Ambutang dapat membuktikan Surat Keterangan Sakit yang sudah diverifikasi oleh Klinik PT. IMIP.

Baca juga:  WORKSHOP MAPPING ORGANIZER

“Manajement PT. OSMI menyarankan kepada Saudara Asgap Ambutang agar segera melakukan verifikasi SKS d Klinik IMIP dan mengumpulkan SKS agar absensi mangkir dapat segera direvisi dan pemberitahuan PHK dibatalkan.” Ujarnya

Sementara Ketua PSP SPN PT. OSMI Patriansyah meminta kepada pihak manajement agar Asgap Ambutang segera dipekerjakan kembali.

“Alhamdulillah permasalahan ini selesai, Asgap batal di PHK dan dipekerjakan kembali karena ia bisa membuktikan dan sudah menyerahkan SKS ke HRD PT. OSMI yang telah diverifikasi baik dari RS Bungku maupun Klinik IMIP.” Ungkapnya kepada SPNEWS.

SN 08/editor